Mohon tunggu...
BamsBulaksumur
BamsBulaksumur Mohon Tunggu... Dosen - BamsBulaksumur

Peneliti Akuntansi Forensik dan Media Sosial

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Adakah Kontribusi Nyata Omnibus Law bagi Masa Depan UMKM?

9 Maret 2020   12:20 Diperbarui: 9 Maret 2020   15:12 571
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Image : Fajar Indonesia Network

Langgam ekonomi Indonesia memiliki karakter yang berbeda dengan beberapa negara maju lainnya. Salah satu perbedaan tersebut yaitu mengeliatnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam upaya menjadi mesin penggerak ekonomi rakyat. Apalagi bila kita telisik peran UMKM, ternyata sangat memegang kunci dinamisasi laju perekonomian terutama di daerah.

Hal itu disebabkan UMKM merupakan unit usaha yang tumbuh dari akar rumput, sehingga cenderung akan stabil dan tahan banting. Bahkan, banyak bukti bahwa keberadaan UMKM di Indonesia telah banyak memberikan kontribusi terutama peluang tenaga kerja yang otomatis bisa ikut menekan angka pengganguran.

Tapi, bagaimana dampak UMKM apabila Rancangan Undang-Undang Omnibus Law nanti diterapkan? Kemudian, adakah kontribusi nyata yang diberikan oleh aturan baru tersebut? Oke, untuk membahas hal tersebut mari kita elaborasi satu persatu keberadaan RUU Omnibus Law bagi masa depan UMKM di Indonesia.

Harus kita sepakati bahwa keberadaan UMKM di Indonesia merupakan jantung bagi pelembagaan ekosistem ekonomi Indonesia. Bahkan dalam krisis moneter tahun 1998 peran UMKM bisa memberikan kontribusi nyata untuk ikut menahan terjadinya krisis ekonomi di Indonesia. Hal itu tampak dari tetap mengeliatnya pelaku usaha UMKM waktu itu, meski tengah terjadi krisis moneter.

Namun, seiring laju ekonomi, ternyata perkembangan UMKM di Indonesia masih sulit untuk naik kelas alias berkembang. Lebih ironisnya lagi, UMKM di Indonesia tetap saja dikategorikan sebagai pelaku usaha yang dipandang sebelah mata. Melihat fakta ini tentu ada banyak hal yang menyebabkan masih stagnannya pertumbuhan UMKM di Indonesia.

Salah satu faktor yang mempengaruhi hal tersebut adalah dari skema pengupahan UMKM di Indonesia. Selama ini besaran UMP dianggap ikut memberatkan kalangan pengusaha, terutama bagi UMKM dan pengusaha UKM. Padahal, untuk kategori pengusaha UMKM terutama mikro hanya menentukan upah berdasarkan kesepakatan bipartit antara pengusaha dan pekerja. Dikarenakan bila UMKM mengikuti skema pengupahan seperti pengusaha besar tentu akan sangat memberatkan pelaku usaha UMKM. Apalagi kita ketahui bahwa kekuatan permodalan UMKM berada jauh di bawah perusahaan nasional dan multinasional.

Dalam aturan baru melalui Omnibus Law ada beberapa ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang diubah untuk memberi kemudahan dan perlindungan pada UMKM. 

Berdasarkan draf Omnibus Law, perubahan-perubahan ketentuan terkait UMKM tersebut tertuang dalam BAB V tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Perkoperasian.

Bahkan, Pemerintah pusat juga memberikan kemudahan perizinan berusaha bagi UMK, yaitu dengan berperan aktif melakukan pembinaan dan pendaftaran bagi UMK. 

Pendaftaran UMK dilakukan dengan pemberian nomor induk berusaha (NIB) melalui Perizinan Berusaha secara elektronik. Selain itu banyak kemudahan lain yang akan didapat oleh UMKM dalam regulasi baru ini.

Hal itu diperkuat oleh pernyataan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki, yang telah memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan mempermudah tumbuh kembang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), khususnya dari sisi pengupahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun