Mohon tunggu...
bambang yudhapradoko
bambang yudhapradoko Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Hukum Universitas Pamulang

main bola

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Anak Perempuan di Tangerang Selatan Dianiaya secara Membabi Buta

16 Maret 2024   08:00 Diperbarui: 16 Maret 2024   12:17 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

KESELAMATAN dalam sistem kehidupan saat ini, khususnya bagi perempuan dan anak, menjadi semakin mahal karena perempuan dan anak masih dianggap lemah, angka kejahatan terhadap mereka seperti fenomena gunung es, dan hanya sedikit fakta mengenai kekerasan terhadap mereka yang dapat diandalkan. terkait untuk mengungkapkan fakta nyata yang jauh lebih luas.

Kasus penganiayaan yang dialami seorang anak perempuan yang berada di Jombang, Ciputat, Kota Tangerang Selatan adalah kasus yang sangat kejam dan tidak memiki hati nurani.

Sangat penting ilmu akhlak dan sopan santun yang harus di terapkan oleh orang tua terhadap anak nya, terlebih lagi terhadap anak usia remaja yang dimana segala macam bentuk pergaulaan nya saat ini mungkin bisa dibilang sangat mengkhawatirkan orangtua nya.

Dalam kasus ini seorang pemuda yang telah menganiaya anak peremouan secara membabi buta pun menjadi sorotan yang sangat penting bagi pihak-pihak yang berkaitan dengan keamanan yang ada disekitar.

Miris nya pelaku penganiayaan tersebut dilakukan oleh seorang anak SMP/SMA yang terus menerus menghantam tubuh seorang anak perempuan sampai anak tersebut jatuh tersungkur ke tanah.

Kasus seperti ini harus cepat ditangani oleh pihak masyarakat dan lembaga pemerintahan atau pun lembaga non pemerintahan untuk selalu mengantisipasi dan menjaga lingkungan sekitar kita agar tidak terjadi kekerasan penganiayaan yang membabi buta dan agar cepat mendapat tindakan yang tepat untuk korban.

Pemerintah dan otoritas terkait juga harus memastikan sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku penganiayaan yang membabi buta tersebut harus cukup tegas untuk mencegah kejadian serupa agar tidak terulang kembali. Namun sanksi hukum harus dibarengi dengan upaya reintegrasi sosial bagi pelaku agar mereka memahami kesalahannya dan tidak dapat mengulangi perilaku agresifnya di kemudian hari.

Semua pihak, individu dan lembaga mempunyai kewajiban untuk melindungi wanita dari segala bentuk kekerasan seperti penganiayaan yang ada. Kasus ini seharusnya memberi kita solusi agar kita  untuk berusaha menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi anak-anak terutama anak perempuan di mana seharusnya hak-hak mereka sangat dihormati dan dilindungi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun