Rangkaian pelaksanaan Implementasi Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Anggaran XXIV Tahun 2023 oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual dengan Topik Strategi Percepatan Realisasi Belanja SKPD dalam Upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Kota Tual yaitu Pelaksanaan Sosialisasi dan Pelatihan tentang Pedoman Kelengkapan Belanja dan Kelengkapan Permintaan Pembayaran kepada Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Penatausaan Keuangan (PPK) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Tual dimulai pelaksanaannya pada tanggal 14 September 2023 bertempat di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tual.
Peserta  kegiatan terdiri dari Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu serta Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) yang berasal dari Dinas dan Badan serta Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD termasuk Puskesmas yang berada di 5 (lima) kecamatan.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bapak Bambang Setiawan Halim, S.Hut, M.AP selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, dalam sambutannya disampaikan bahwa  Pemerintah Kota Tual senantiasa berupaya meningkatkan peran kebijakan fiskal dalam rangka perwujudan kemandirian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Salah satu bagian penting dalam penguatan kapasitas fiskal adalah peningkatan kualitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan APBD.
Dalam rangka mewujudkan tata kelola APBD yang efektif, efisien dan kredibel diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola APBD yang profesional dan berintegritas. Bendahara Pengeluaran sebagai salah satu pejabat perbendaharaan di Tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memiliki peran strategis dalam rangka peningkatan  kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Seiring dengan dinamika proses pelaksanaan APBD dan perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat, diperlukan kemampuan Bendahara Pengeluaran dalam memperbarui serta mengakselerasi pemahaman dan keahliannya. Untuk itu,  diperlukan media peningkatan kapasitas dan kapabilitas bagi Bendahara Pengeluaran yang sesuai dengan perkembangan terkini proses bisnis dan teknologi informasi di bidang  keuangan daerah.
Dalam melaksanakan kegiatan dimaksud, Materi yang disampaikan oleh Ibu Hasna, S.Pi selaku Kepala Sub Bidang Belanja Tidak Langsung dan Ibu Wahyuni Andi Aziz, S.AP BPKAD Kota Tual terkait dengan Pedoman Kelengkapan Belanja dan Kelengkapan Permintaan Pembayaran kepada Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Penatausaan Keuangan (PPK) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Penjelasan atas materinya antara lain : (1) Asas Pengelolaan Keuangan Daerah, (2) Tugas dari Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Bendahara Pengeluaran, (3) Kelengkapan Bukti Pertanggungjawaban Belanja, (4) Hal-hal yang diperhatikan dalam verifikasi bukti belanja, (5) Perhitungan Pajak, (6) Tata cara verifikasi Surat Permintaan Membayar (SPM) SKPD, (7) Daftar Ceklist Dokumen Permintaan sesuai mekanisme permintaan Ganti Uang Persediaan (GU), Permintaan Tambahan Uang Persediaan (TU), dan Permintaan Langsung (LS), (8) Surat Pernyataan Pengguna Anggaran, (9) Surat Pernyataan Pejabat Penatausahaan Keuangan, (10) Kode Mata Anggaran Pajak (MAP).
Diharapkan melalui sosialisasi dan pelatihan Pedoman belanja ini diharapkan mampu berperan sebagai media peningkatan kapasitas Bendahara Pengeluaran yang tersebar di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Tual dalam rangka mewujudkan peningkatan kualitas pengeloaan APBD.