Setiap terjadi kerusuhan SARA, bermunculannlah imbauan normatif dari umaro ( pejabat ) dan ulama, intinya agar semua pihak menahan diri, dan semacamnya. Mestinya kan tidak cukup hanya itu. Untuk pelajaran bagi seluruh masyarakat dan umat, umaro menjelaskan sejumlah undang undang yang dilanggar dengan ancaman hukumannya, ulama dan tokoh agama lain menjelaskan berdasarkan hukum dari kitab sucinya
Mislanya dalam kasus tanjung balai, ulama Islam bisa menjelaskan larangan Allah bagi umat yang menyebarkan berita provokatif yang akan mengakibatkan kerusuhan. Al quran sudah jelas dalam hal ini memerintahkan menyerahkan pada otoritas terkait dalam hal ini aparat keamanan dan tokoh agama
“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rosul dan Ulil ‘Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rosul dan Ulil ‘Amri).”(QS. an-Nisa’ [4]: 83)
Ini ayat yang muhkamat, yang sudah cukup jelas, cukup mudah dipahami. Tugas ulama mensosialisasikan ini. Perkara umat menjalankann atau tidak itu soal lain, sama halnya dengan para koruptor juga pasti tahu baha korupsi dilarang oleh negara dan agama, tapi tetap saja mereka lakukan.
Di samping undang undang yang tertulis, ucapan pejabat juga bisa dianggap undang undang atau sekurangnya pembenaran. Misalnya kritik JK soal pengeras suara masjid tidak ditindak lanjuti oleh peraturan yang mengikat, hingga bisa saja ditafsirkan bahwa negara melarang pengeras suara di masjid, ditambah lagi setelelah peristiwa tanjung balai, alih alih menenangkan umat, politisi PKB malah minta dibuat peraturan perihal pengeras suara masjid di tengah kemarahan umat yang masih membara, hingga terkesan politisi itu membela sebelah pihak, dan kebetulan pihak itu adalah dari etnis yang belakangan ini dianggap sebagain masyarakat mempengaruhi kebijakan pemerintah.
Ya, gimana ya?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H