Teman saya, M Djoko Wiyono punya teman, namanya Miftah H Yususfpati, dia teman fesbuk saya. Miftah punya teman. Teman Miftah menulis di ststusfesbuknya soal kolom agama di KTP. Miftah menulis kembali status temannya itu di statusnya. Begini Statusnya:
“Ahok usul tak perlu mencantumkan agama di KTP. Temen ane pasang status begini:
KTP itu tak harus mencantumkan agama... agar tak terjadi diskriminasi perlakuan
KTP itu tak harus mencantumkan jenis kelamin.... demi kesetaraan gender
KTP itu tak harus mencantumkan alamat... agar orang jahat tak bisa men-trace alamat kita
KTP itu tak perlu mencantumkan tempat lahir... agar tdk ada orang Indonesia yang dibilang nDeso karena tempat lahirnya di pelosok.
KTP itu tak perlu mencantumkan tanggal lahir... agar orang ga ketahuan kalo sebenarnya dah tua.
KTP itu tak perlu mencantumkan nama... apa sih arti sebuah nama.
KTP itu nggak perlu.”
Komentar saya soal status ini,begini. Kalau alasan tak mencantumkan kolom Agama karena agar tak terjadi diskriminasi, maka pertanyaannya, siapa kelompok yang diskriminatif? Nggak mungkin lah minoritas, pasti sasarannya mayoritas. Siapa mayoritas? Tahu ah gelap. Nah, tuduhan itu bisa kemungkinan SARA.
Kalau mau menyembunyikan Agama, jangan tanggung-tanggung. Kalau kita melihat wanita berjilbab, nggak perlu repot-repot melihat katepenya, sudah bisa dipastikan muslimah. Kalau kita melihat hari minggu ada yang dengan bangga membawa alkitab, nggak usah melihat katepenya, sudah pasti dia kristiani. Kalau kita melewati masjid, orang-orangyang berada di dalam sudah pasti Islam. Kalau kita melewati gereja, sudah pasti orang di dalamnya Krsitiani. Begitu juga tempat ibadah lain.
Jadi, Agama sulit disembunyikan. Lagi pula malu lah sama sila pertama. Kalau memang nekad juga mau disemubnyikan, maka konsekwensinya adalah, bukan cuma menghilangkan kolom Agama di KTP. Tapi juga melarang penganut Agama memamakai atribut agamanya. Misalnya jilbab, peci haji,dan lainya. Melarang membawa Al kitab, Al Qur’an secara terang terangan. Tempat ibadah juga harus berbentuk rumah biasa, tanpa papan nama. Panggilan ibadah tidak diperbolehkan melalui azan, lonceng, genta dan sebagainya.Jika sudah masuk waktu ibadah, cukup SMS atau inbox fesbuk, dan semacamnya. Jika ada yang bertanya,” Agamamu apa? “ Jawab saja, “ Tahu ah, gelap.”
Kalau kolom Agama dicurigai akan terjadi diskriminasi, maka kolom nama juga harus dihilangkan. Terkadang nama menunjukan Agama. Nama Balyanur Ahmad Munadi sudahpasti Islam. Nama Baptis yang biasa dipakai di depan nama asli, sudah pasti kristiani. Dan seterusnya dan seterusnya. Demi kesetaraan gender, dan juga tidak diskriminasi pada kelompok setengah laki setengah perempuan, maka kolom Jenis Kelamin juga harus dihilangkan.
Kolom lainnya yang harus dihilangkan dengan alasan tertentu, silakan baca kembali status diatas.Lalu apa yang tersisa? Cukup foto saja, itupun bagi perempuan dilarang memakai jilbab, bagi laki-laki dilarang berjenggot. Di KTP cukup ditulis dengan huruf besar : KASIH TAHU NGGAK YA?
17122013
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H