Bahtsul masail NU membuat keputusan menghapus kata kafir bagi warga negara Indonesia. Walaupun keputusan itu lebih pada soal muamalah, tapi ada dua soal yang bikin keputusan itu menimbulkan pro dan kontra. Soal dalil dan soal muamalah.Â
Soal dalil, dasar dari keputusan itu diucapkan oleh SAS. " Istilah kafir berlaku ketika Nabi Muhammad di Mekah,yaitu unutk menyebut nama orang-orang penyembah berhala , paganis, yang tidak memiliki kitab suci, tidak memiliki agama yang benar, animisme boleh dikatakan. Tapi setelah Nabi Muhammad Hijrah ke kota Madinah, tidak ada istilah kafir untuk warga negara Madinah. "
Barangkali rujukan SAS adalah terbatas pada surah Al-Kafirun yang memang turun di kota Makah. Tapi benarkah di Madinah tidak ada istilah kafir?
Ulama dan intelektual NU Prof. Dr. H. Ahmad Zahro, MA , guru besar ilmu fiqh UIN Sunan Ampel Surabaya membantah dengan tegas. Beliau memberi contoh beberapa surat Al-Maidah ayat 17, ayat 73, ayat 74. Surah Al Maidah adalah surah madaniyah, surah yang turun di Madinah.
Tentu saja masih banyak ayat lain dari surah lain yang membantah pendapat SAS. Prof. Zahro memperkuat bantahannya sekaligus membantah argumen KH Masdar dengan hadits Nabi, "Yang membedakan kita dengan orang kafir adalah sholat."
Perlu juga diketahui, Profesor ini Doktor Hukum Islam pada Program Pascasarjana IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (2001), dengan disertasi berjudul: LAJNAH BAHTSUL MASAIL NAHDLATUL ULAMA 1926-1999 (Telaah Kritis Terhadap Keputusan Hukum Fiqh) dan telah diterbitkan dalam bentuk buku oleh LKiS Yogyakarta dengan judul TRADISI INTELEKTUAL NU.
Video lengkapnya bisa disaksikan di youtube. https://www.youtube.com/watch?v=C_TLuiRz_Oc
Agak sedikit berbeda dengan yang dikatakan oleh Helmi Faishal Zaini, Sekjen PBNU. Dia mengatakan, " Mereka yang non muslim ini tidak lagi disebut kafir, karena mereka adalah ahlul kitab. " Helmi seakan membatasi tidak mengatakan kafir pada ahlul kitab, yaitu Yahudi dan Nasrani.Â
KH. Yahya Zainul Ma'arif yang lebih akrab disapa Buya Yahya, pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Cirebon membantah dengan mengutip surah Al Bayyinah ayat 1, "Orang-orang kafir, yakni ahli kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata." Surah Amaidah ayat 17,73,74 juga bisa jadi rujukan membantah pendapat Helmi Faishal.
 Video lengkapnya bisa disaksikan di youtube. https://www.youtube.com/watch?v=-nMNjNMGi74
KH. Masdar F. Mas'udi, Rais syuriah PBNU, menyamakan kafir dengan atheis. Dalam wawancaranya dengan Metro TV , KH Masdar juga menyebut, Kafir itu orang yang tertutup dari keimanan. Bukan hanya iman orang Islam, tapi juga berlaku bagi agama lain. Kristen, Budha, Hindu, dan agama lainnya, mereka juga punya iman walaupun konsep Tuhan berbeda-beda.