Mohon tunggu...
Balya Nur
Balya Nur Mohon Tunggu... Wiraswasta - Yang penting masih bisa nulis

yang penting menulis, menulis,menulis. balyanurmd.wordpress.com ceritamargadewa.wordpress.com bbetawi.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tugas Umaro, Tugas Ulama, Tugas Kita

2 Agustus 2016   13:26 Diperbarui: 2 Agustus 2016   13:46 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap terjadi kerusuhan SARA, bermunculannlah imbauan normatif dari umaro ( pejabat ) dan ulama, intinya agar semua pihak menahan diri, dan semacamnya. Mestinya kan tidak cukup hanya itu. Untuk pelajaran bagi seluruh masyarakat dan umat, umaro menjelaskan sejumlah undang undang yang dilanggar dengan ancaman hukumannya, ulama dan tokoh agama lain  menjelaskan berdasarkan hukum dari kitab sucinya

Mislanya dalam kasus tanjung balai, ulama Islam  bisa menjelaskan larangan Allah bagi umat yang menyebarkan berita provokatif yang akan mengakibatkan kerusuhan. Al quran sudah jelas dalam hal ini memerintahkan menyerahkan pada otoritas terkait dalam hal ini aparat keamanan dan tokoh agama 

“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rosul dan Ulil ‘Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui  kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rosul dan Ulil ‘Amri).”(QS. an-Nisa’ [4]: 83)

Ini ayat yang muhkamat, yang sudah cukup jelas, cukup mudah dipahami. Tugas ulama mensosialisasikan ini. Perkara umat menjalankann atau tidak itu soal lain, sama halnya dengan para koruptor juga pasti tahu baha korupsi dilarang oleh negara dan agama, tapi tetap saja mereka lakukan.

Di samping undang undang yang tertulis, ucapan pejabat juga bisa dianggap undang undang atau sekurangnya pembenaran. Misalnya kritik JK soal pengeras suara masjid tidak ditindak lanjuti oleh peraturan yang mengikat, hingga bisa saja ditafsirkan bahwa negara melarang pengeras suara di masjid, ditambah lagi setelelah peristiwa tanjung balai, alih alih menenangkan umat, politisi PKB malah minta dibuat peraturan perihal pengeras suara masjid di tengah kemarahan umat yang masih membara, hingga terkesan politisi itu membela sebelah pihak, dan kebetulan pihak itu adalah dari etnis yang belakangan ini dianggap sebagain masyarakat mempengaruhi kebijakan pemerintah.
 Ya, gimana ya?

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun