Mohon tunggu...
Balya Nur
Balya Nur Mohon Tunggu... Wiraswasta - Yang penting masih bisa nulis

yang penting menulis, menulis,menulis. balyanurmd.wordpress.com ceritamargadewa.wordpress.com bbetawi.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Sedikit-sedikit Syariah, Sedikit-sedikit Intoleran

19 Juni 2016   13:41 Diperbarui: 20 Juni 2016   19:39 697
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kita sudah kehilangan metafora dalam kehidupan kita. Tidak terkecuali penyair, birokrat, atau yang mengaku intelektual muda. Hidup seperti hanya ada warna solid, tanpa degradasi warna. Makanya nggak heran dalam memandang satu persoalan nggak pernah berhasil menembus esensi dari satu peristiwa.

Perda larangan membuka warung di siang hari selama bulan ramadhan ditangapi secara apa adanya hingga menjadi curiga berlebihan. Pemerintah menganggapnya sebagai perda bernuansa syariah, yang  berujung pada tuduhan perda intoleran. Kaum liberalis menganggapnya sebagai perda perlindungan bagi orang yang berpuasa dengan mengabaikan orang yang tidak berpuasa. Ada seorang yang mengaku intelektual muda NU menganggap sebagai tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Tanggalkan berbagai macam atribut dalam otak kita hinggak kita bisa sedikit berpikir jernih. Tidak usah muluk-muluk, pakai logika cak Lontong saja. Puasa itu menahan lapar dari shubuh hingga maghrib. Perda melarang warung buka hanya siang hari. Bagi yang menganggap perda itu untuk melindungi orang yang berpuasa terbantahkan. Kalau mau melindungi kan mestinya  warung dilarang buka dari shubuh hingga maghrib.

Memang benar tidak ada larangan dalam Islam membuka warung pada siang hari selama bulan Ramadhan, yang ada adalah menutup warung sebagai lambang aktifitas pekerjaan rutin saat adzan sholat jum’at berkumandang
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” ( QS Al-Jumuah ayat 9 )

Itupun berlaku hanya sebatas sholat jum’at saja. Setelah selesai sholat maka diperintahkan kembali beraktifitas
“ Apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung “ ( QS Al-jumuah ayat 10 )

Perda itu hanya untuk menghormati orang yang berpuasa, bukan melindungi orang yang berpuasa. Amal orang yang berpuasa hanya bisa dinilai oleh Allah SWT, berbeda dengan ibadah lain yang bisa juga dinilai oleh manusia. Dalam hadits qudsi Allah SWT berfirman : “ Semua amal perbuatan anak Adam untuk dirinya kecuali puasa. Sesungguhnya puasa itu untukKu dan Aku lah yang akan membalasnya. “

Penutupan warung makan siang hari adalah lambang penghormatan terhadap orang yang berpuasa. Sama dengan ketika kita membungkuk saat berjalan melewati kerumunan orang di sebuah gang. Walaupun membungkuk setiap melewati kerumunan orang adalah perbuatan yang cukup menyebalkan, tapi harus kita lakukan atas nama penghormatan. Sudah menjadi kewajiban Pemda untuk mengadopsi lambang penghormatan yang sudah menjadi tradisi itu kedalam Perda. Kan pejabat daerah dipilih memang untuk mengatur kehidupan masyarakatnya sesuai dengan kearifan lokal. Seorang Buya mengatakan pelarangan berdagang siang hari akan mematikan usaha pedagang kecil. Buya, sejak peraturan itu diterapkan, mana ada sejarahnya pedagang rugi saat Ramadhan? Ramadhan bukan hanya berkah pahala, tapi juga banjir rezeki terutama buat para pedagang.

Perda juga mengatur jam buka panti pijat dan tempat hiburan ( baca : tempat maksiat ) selama ramadhan. Syariah mana yang mengatur jam tempat maksiat? Syariah adalam musuh maksiat ! Kalau syariah mengatur jam maksiat kan sama saja dengan melegalkan maskiat di luar bulan ramadhan. Nah, kalau sudah jelas bukan ajaran Islam, lalu apanya yang perda syariah? 

Hmmm. Atau tuduhan syariah itu hanya sebagai alasan agar bisa masuk dalam tuduhan perda intoleran? Pertanyaan berikutnya, intoleran terhadap siapa? Atau kalian memang ditakdirkan cerewet?  Sedikit-sedikit syariah, sedikit-sedikit intoleran. Sedikit-sedikit rituwit, sedikit-sedikit ripet. Ribeeeeet.

19062016

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun