Mohon tunggu...
Balung Kuring
Balung Kuring Mohon Tunggu... -

Portal Informasi Pendidikan dan Media Pembelajaran

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Surat KEMENAG Tentang Permasalah Verval NRG Bagi Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama

4 Maret 2015   04:27 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:12 1600
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Nomor: 3868/J/PR/2015 tanggal 20 Februari 2015 sebagaimana termaktub pada pokok surat, dengan ini menyampaikan beberapa penjelasan sebagai berikut : Bahwa berdasarkan Peraturan Presidean Nomor 14 Tahun 2015 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan membentuk Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK). Berkenaan dengan hal tersebut, pelaksanaan program-program yang saat ini ditangani oleh BPSDMPK-PMP meliputi: keaktifan NUPTK/PageID periode semester genap 2014/2015, verval NRG (Nomor Registrasi Guru), Sertifikasi Guru, PKB Kepala Sekolah dan Pengawas (ProDEP), PKB Guru (DIO), Uji Kompetensi Guru (UKG), Penilaian Kinerja Guru (PKG) Online, dan Diklat-diklat GTK lainnya akan ditindak lanjuti oleh Ditjen GTK. Berkaitan dengan urgensi pelaksanaan program pada poin di atas, updating data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Kementerian Agama yang saat ini masih dikelola melaui sistem aplikasi online di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tetap dilaksanakan dengan mengacu pada surat terdahulu dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor Dj.I/DtI.I/2/PP.00/21.B/2015 tanggal 16 Januari 2015 perihal Penjelasan Updating Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Proses verifikasi dan validasi NRG bagi PTK yang sudah lulus sertifikasi (pada tahun 2013 atau tahun sebelumnya), dan proses konversi NRG dengan dua (2) digit awal 00 dan 02 semetara ini tidak dapat di proses oleh sistem dikarenakan BPSDMPK-PMP sedang melaksanakan proses intergrasi data pada layanan PADAMU NEGERI dengan Layanan DAPODIK yang dikelola oleh PDSP (Pusat Data dan Statistik Pendidikan. Verval NRG dimaksud akan terproses secara otomatis setelah integrasi data antara PADEMU NEGERI dan DAPODIK selesai dilakukan. Verval NRG diwajibkan bagi seluruh PTK yang sudah memiliki sertifikat pendidik baik yang sudah memiliki NRG maupun yang belum memiliki NRG. Seluruh PTK yang proses verval dan konversi NRG yang diinputkan tidak ditmukan/tertolak di dalam database NRG diharapkan mengisi/memilih “belum memiliki NRG’ sebagai pengajuan untuk penerbit NRG baru. Dalam pelaksanaan verval dan konversi NRG secara otomatis sebagaimana dimaksud pada poin diatas mengalami kegagalan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyampaikan penjelasan lebih lanjut kepada Kementerian Agama untuk penyelesaian proses vervalnya. Mengingat pentingnya pelaksanaan updating data Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagai persiapan pelaksanaan Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2015, dharapkan Saudara dapat segera menindaklanjutinya kepada satuan kerja di wilayah masing-masing. An. Direktur Jenderal Direktur Pendidikan Madrasah,

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun