Banda Aceh -- Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) optimalisasi Kementerian Agama tahun 2023 menggelar aksi di Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh pada Rabu (2/10/2024). Mereka menuntut kepastian terkait redistribusi ke daerah asal sebagaimana yang telah dilakukan pada PPPK rekrutmen 2022.
Dalam aksi tersebut, perwakilan pegawai PPPK diterima oleh M. Ihsan, SHI, Kepala Bidang Kepegawaian dan Hukum Kanwil Kemenag Aceh. Dalam pertemuan tertutup, para pegawai menyampaikan aspirasi mereka untuk segera kembali mengajar atau bertugas di daerah asal masing-masing.
"Kami berharap aspirasi kami didengar dan ada solusi terbaik. Kami ingin segera kembali mengajar dan memberikan pelayanan terbaik untuk anak didik di daerah kami," ujar salah seorang perwakilan pegawai PPPK.
Para peserta aksi yang sebagian besar merupakan guru, pegawai, dan penyuluh agama, merasa perlu untuk melakukan aksi ini karena hingga saat ini belum ada kepastian mengenai redistribusi mereka. Mereka berharap pihak Kementerian Agama dapat segera memproses permohonan redistribusi ini.
Selain para pegawai PPPK, sejumlah keluarga pegawai PPPK juga turut hadir dalam aksi tersebut untuk memberikan dukungan. Mereka berharap agar pemerintah dapat segera memenuhi aspirasi para pegawai PPPK sehingga mereka dapat berkumpul kembali dengan keluarga di daerah asal.
M. Ihsan, dalam pertemuan tersebut, meminta para pegawai PPPK untuk bersabar. Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan memproses permohonan redistribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut mengenai kapan proses redistribusi tersebut akan selesai.
Aksi serupa pernah terjadi pada PPPK rekrutmen 2022. Saat itu, para pegawai PPPK juga melakukan aksi serupa dan akhirnya mendapatkan SK redistribusi untuk kembali ke daerah asal.Â
(db/red)