[caption id="attachment_343938" align="aligncenter" width="599" caption="Ilustrasi/ Kompasiana (Kompas.com)"][/caption]
Sudah waktunya masyarakat mengetahui bahwa per 24 Juni 2014 nanti Pictorial Heatlh Warning sudah harus diterapkan pada semua bungkus rokok. Berdasarkan PP No 109 tahun 2012 Pasal 15-18 telah disebutkan dengan jelas seperti apa dan bagaimana PHW diterapkan.
Apa itu Pictorial Health Warning? Yaitu peringatan kesehatan bergambar mengenai dampak pemakaian produk seperti penyakit kanker yang disebabkan karna pemakaian produk tembakau. Gambar-gambar seram pada PHW ini diharapkan bisa menurunkan minat konsumen rokok, terutama perokok pemula usia pelajar yang menjadi sasaran utama produksi industri rokok. Berdasarkan observasi banyak perokok mengetahui perilaku merokok dapat membahayakan kesehatan. Tapi mereka tidak tahu penyakit seperti apa yang mereka akan dapatkan. Padahal andai mereka tahu betapa mengerikan dan menjijikan penyakit-penyakit tersebut.
PHW merupakan tindakan pemerintah untuk melindungi masyarakat dari bahaya produk tembakau. Saat ini produk tembakau hanya mencantumkan peringatan tertulis, baik di produk maupun iklan.
Sayangnya peringatan tertulis ini sangatlah tidak efektif, bahkan peringatan tersebut tidak memenuhi kriteria dari segi ukuran yang kecil sehingga terabaikan oleh konsumen. Dan pada iklan produk tembakau di televisi juga tidak memenuhi kriteria yang seharusnya.
Menurut PP 109 tahun 2012 pasal 17 ayat (4) “Pictorial Health Warning haruslah dicantumkan pada bagian atas kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata “Peringatan” dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya; gambar sebagaimana dimaksud harus dicetak berwarna; dan jenis huruf harus menggunakan huruf arial bold dan font 10 atau proporsional dengan Kemasan, tulisan warna putih di atas latar belakang hitam.”
Dari peraturan di atas apakah produk tembakau sudah diterapkan? Tentu saja belum. Namun sampai saat ini sejauh mata memandang baru ada 2 merk rokok yang telah menerapkan PHW ini yang dinaungi Japan Tobacco International (JTI) yaitu Melvius dan Camel White. Sedangkan , brand rokok ternama usungan Phillip Morris belum menerapkan . Akankah industri tersebut akan patuh pada peraturan ini atau tidak?
Pada dasaranya peraturan akan menjadi sia-sia jika hanya sebatas peraturan tanpa pengawasan dan sanksi tegas. Padahal penerapan PHW ditujukan untuk melindungi hak konsumen sebagai bentuk perlindungan atau peringatan bahaya suatu produk. Peran masyarakat sangatlah penting pada penerapan Pictorial Health Warning ini. Demi Indonesia sehat, mari kawal dan laporkan!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H