Saat ini Indonesia tengah berada pada masa genting di mana menghadapi tantangan besar yang akan mengancam masa depannya ---darurat narkoba. Di tengah-tengah usaha dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045, peredaran dan penyalahgunaan narkoba justru semakin meningkat dan merongrong potensi generasi muda yang seharusnya menjadi tumpuan harapan bangsa. Ironisnya, kalangan remaja lah yang menjadi penyumbang angka peningkatan penggunaan narkoba tertinggi. Lantas bagaimana Indonesia dapat mewujudkan cita-citanya menjadi Indonesia emas 2045?
Masyarakat pasti sudah tidak asing lagi dengan yang namanya narkoba. Narkotika Psikotropika, dan Bahan Adiktif lainnya (Narkoba) bukan hanya sekedar masalah kriminal, tetapi juga merupakan masalah kompleks menyangkut beberapa aspek kehidupan. Narkoba adalah obat-obatan terlarang yang dapat memicu berbagai dampak berbahaya pada kesehatan. Penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan kerusakan mental, hilangnya kesadaran hingga kematian. Generasi muda yang menjadi target utama pada penyalahgunaan narkoba, beresiko merusak masa depan mereka dan sekaligus berdampak pada masa depan Indonesia.
Berdasarkan hasil penelitian pengukuran prevalensi penyalahgunaan narkoba yang dilakukan BNN RI bersama Badan Riset, Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba mengalami penurunan dari 1,95% menjadi 1,73% untuk setahun terakhir pakai dan pada kategori pernah pakai menurun dari 2,47% menjadi 2,20%. Namun mirisnya, terjadi peningkatan pada bulan Desember 2023 ke Januari 2024 yaitu 57% di mana kalangan pelajar dan mahasiswa menyumbang angka penggunaan narkoba dengan peningkatan sekitar 78% di Indonesia. Data tersebut menunjukkan begitu ironisnya generasi muda yang seharusnya menjadi tokoh utama pada Indonesia Emas 2045 malah berada pada jalan yang salah.
Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), remaja sangat rentan terhadap penyalahgunaan narkoba dengan angka coba pakai yang cukup tinggi, yakni 57% dari total penyalahguna narkoba. Remaja menjadi kalangan yang sangat rentan dikarenakan masa remaja merupakan masa peralihan dari masa kanak-kanak ke masa dewasa, baik secara biologis, maupun sosial. Remaja rawan akan frustasi, rawan gengsi, dan cenderung ingin mengetahui, ingin mengikuti apa yang menarik bagi mereka. Selain itu, remaja juga tidak akan lepas dengan permasalahan remaja seperti pengekangan dari orang tua, broken home, serta kurangnya keterbukaan dan tidak adanya tempat untuk bercerita. Di tambah lagi dengan dunia perantauan bagi pelajar maupun mahasiswa yang jauh dari pengawasan langsung orang tuanya, membuat mereka bebas melakukan apapun yang mereka mau. Faktor lingkungan mulai dari lingkungan kampus, lingkungan pertemanan, hingga lingkungan masyarakat turut serta menjadi faktor pendukung penyalahgunaan narkoba pada remaja.
Mengingat dari semua kondisi tersebut, sudah seharusnya sebagai tenaga kesehatan masyarakat turut serta dalam penanggulangannya. Tindakan pencegahan dan penanganan yang tepat sangat diperlukan untuk melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Melawan darurat narkoba bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat. Tanpa kerjasama dan komitmen yang kuat, cita-cita Indonesia Emas 2045 Â akan sulit direalisasikan. Di samping itu, diperlukannya perbaikan keamanan dan hukum Indonesia akan pengedaran dan penyalahgunaan di Indonesia yang masih belum ketat. Oleh karena itu, perlu adanya sinergi antara aparat penegak hukum, masyarakat, dan lembaga terkait untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba. Dengan begitu Indonesia mampu mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang bebas dari ancaman penyalahgunaan narkoba, di mana generasi muda dapat tumbuh dan berkembang dengan sehat, cerdas, dan produktif untuk memajukan negara mencapai masa kejayaan di masa depan.
Daftar pustaka:
Dolly, F. I., Al-Hidayat, N., Nasir, M., Sunaryo, J., Rahmiati, S., Susanto, J., ... & Istianingsih, N. (2022). PENGENALAN BAHAYA NARKOBA MELALUI SOSIALISASI SEBAGAI BENTUK TINDAKAN PREVENTIF PADA SISWA/I SMP NEGERI 20 DI DESA TELUK KEMBANG JAMBU, KECAMATAN TEBO ULU, KABUPATEN TEBO. Nusantara Hasana Journal, 2(4), 219-230.
Ramadhan, F., Mariza, A., Reski, M., Samah, M., Saragi, T. S., Puteri, S. S., ... & Rifandi, M. (2024). Sosialisasi Anti Narkoba Sebagai Gerakan Melawan Narkoba Serta Membangun Kesadaran Untuk Generasi Sehat di SMAN 1 Kubu. Pemberdayaan Masyarakat: Jurnal Aksi Sosial, 1(3), 149-156.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H