Mohon tunggu...
Balla Watunglawar
Balla Watunglawar Mohon Tunggu... Dosen - Saya adalah seorang dosen pada Universitas 17 Agustus 1945

Saya adalah seorang dosen yang setia melakukan tri-darma Perguruan Tinggi, yakni Penelitian, Pengabdian, dan Pengajaran. Saya sangat menikmati kegiatan-kegiatan tersebut karena sangat cocok dengan kesukaan dan minat saya. Say lebih senang mengamati kehidupan masyarakat, menemukan masalah dan mencari solusi pemecahan. Hasil dari pencarian ilmiah tersebut sering saya publikasi pada jurnal-artikel maupun buku.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penegakkan Hukum Lingkungan di Indonesia: Tantangan dan Solusi

18 Januari 2025   01:10 Diperbarui: 18 Januari 2025   01:10 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Prinsip-prinsip hukum lingkungan menjadi dasar dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Salah satu prinsip utama adalah prinsip pencegahan, yang menyatakan bahwa tindakan pencegahan harus diutamakan untuk menghindari kerusakan lingkungan yang lebih besar. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 yang mengharuskan setiap kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan untuk melakukan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) sebelum pelaksanaan (Budiarto, 2020).

Selain itu, prinsip tanggung jawab juga menjadi landasan penting dalam hukum lingkungan. Setiap individu atau badan hukum yang melakukan kegiatan yang berdampak negatif terhadap lingkungan harus bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan. Tanggung jawab ini dapat berupa sanksi administratif, perdata, atau pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Hidayati, 2021). Contoh nyata dari penerapan prinsip ini dapat dilihat pada kasus pencemaran sungai oleh industri yang dikenakan sanksi oleh pemerintah daerah.

Prinsip keadilan lingkungan juga menjadi fokus penting dalam hukum lingkungan. Keadilan lingkungan mengharuskan bahwa semua masyarakat, terutama yang rentan, memiliki akses yang sama terhadap sumber daya alam dan lingkungan yang sehat. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya ketidakadilan sosial di mana kelompok tertentu dapat mengeksploitasi sumber daya tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat lainnya (Rachmawati, 2022).

Prinsip partisipasi masyarakat juga diakui dalam hukum lingkungan. Masyarakat memiliki hak untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan. Hal ini dapat dilakukan melalui mekanisme konsultasi publik dan partisipasi dalam penyusunan rencana pengelolaan lingkungan (Sari, 2020). Keterlibatan masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan lingkungan.

Terakhir, prinsip keberlanjutan harus menjadi panduan dalam setiap kebijakan dan tindakan yang diambil. Keberlanjutan mengharuskan bahwa sumber daya alam dikelola dengan bijak sehingga dapat memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka (Pramono, 2019). Dalam konteks ini, penegakan hukum lingkungan harus selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan.

3. Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia

a. Lembaga Penegak Hukum Lingkungan

Penegakan hukum lingkungan di Indonesia melibatkan berbagai lembaga, baik di tingkat pusat maupun daerah. Lembaga utama yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum lingkungan adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). KLHK memiliki tugas untuk mengawasi dan menegakkan peraturan perundang-undangan lingkungan hidup, serta melakukan tindakan preventif dan represif terhadap pelanggaran hukum lingkungan (KLHK, 2021).

Selain KLHK, terdapat juga lembaga lain yang berperan dalam penegakan hukum lingkungan, seperti Kepolisian dan Kejaksaan. Kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana lingkungan, sementara Kejaksaan bertugas untuk menuntut pelanggaran hukum lingkungan di pengadilan. Dalam beberapa tahun terakhir, kolaborasi antara KLHK, Kepolisian, dan Kejaksaan semakin ditingkatkan untuk memperkuat penegakan hukum lingkungan (Suhardiman, 2020).

Di tingkat daerah, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota juga memiliki peran penting dalam penegakan hukum lingkungan. Mereka bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan peraturan daerah yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Dalam banyak kasus, penegakan hukum lingkungan di tingkat daerah seringkali menghadapi tantangan, seperti kurangnya sumber daya manusia dan anggaran yang memadai untuk melaksanakan tugasnya (Wibowo, 2021).

Keterlibatan masyarakat juga menjadi faktor penting dalam penegakan hukum lingkungan. Masyarakat dapat berperan sebagai pengawas dan pelapor terhadap pelanggaran hukum lingkungan. Beberapa organisasi non-pemerintah (NGO) juga aktif dalam melakukan advokasi dan memberikan pendidikan kepada masyarakat mengenai hak-hak lingkungan mereka (Fauzi, 2021). Contoh keberhasilan kolaborasi antara lembaga pemerintah dan masyarakat dapat dilihat dalam kasus penanganan pencemaran sungai yang melibatkan partisipasi aktif dari warga setempat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun