Mohon tunggu...
Balla Watunglawar
Balla Watunglawar Mohon Tunggu... Dosen - Saya adalah seorang dosen pada Universitas 17 Agustus 1945

Saya adalah seorang dosen yang setia melakukan tri-darma Perguruan Tinggi, yakni Penelitian, Pengabdian, dan Pengajaran. Saya sangat menikmati kegiatan-kegiatan tersebut karena sangat cocok dengan kesukaan dan minat saya. Say lebih senang mengamati kehidupan masyarakat, menemukan masalah dan mencari solusi pemecahan. Hasil dari pencarian ilmiah tersebut sering saya publikasi pada jurnal-artikel maupun buku.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ikatan Cendekiawan Olilit

2 Maret 2024   21:12 Diperbarui: 5 Maret 2024   12:08 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

  • IKATAN CENDEKIAWAN OLILIT: Apa Itu?

  • Ikatan Cendekiawan Olilit (ICO) selaku bagian integral dari masyawakat Olilit, merasa perlu terlibat dalam membantu pemerintah menyikapi berbagai persoalan yang ada di desa; mencari solusi atau alternatif pemecahan untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Berbagai macam persoalan desa perlu mendapat penerangan dan jalan keluar. Oleh karena ICO dengan berlandaskan pancasila sebagai dasar pijak tampil secara riil menyerukan transformasi ke arah perbaikan dan perwujudan kebaikan, keadilan, kesejahteraan, kekeluargaan dan cinta kasih.

  • ICO didirikan pada tanggal 4 Januari 2019 oleh Dr. Balthasar Watunglawar, S.Pd., MAP., SH., yang saat itu masih sebatas group WA dengan link: https://forms.gle/Tt1KddF5vrBFu4ia6 dan FB dengan link: https://www.facebook.com/groups
    /321365201709577. Pada tanggal 9 Juni 2023 dimusyawarakan dan ditetapkan sebagai organisasi yang berbadan hukum (Pasal 2 AD ICO). Medan pergerakan dan pelayanan ICO meliputi desa Olilit Raya yangberada di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Pusat pimpinan ICO berkedudukan di desa Olilit Raya. Sekretariat ICO berada di Desa Olilit Raya Jl. Drs S.Y Oratmangun, RT.009/RW002, Sebelah Utara Lorong Nifmasar kurang-lebih 50m.

  • Tujuan ICO ialah menyikapi, menganalisis, mendeskripsikan, dan mencari solusi berbagai macam permasalahan dan kebijakan terkait lingkungan kebijakan pubik untuk menunjang pemberdayaan masyarakat untuk pencapaian bonum commune atau kesejahteraan masyarakat (Pasal 5 AD ICO). Pada BAB III perihal P E N G A K U A N, Pasal 6; ICO menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945, ICO menggunakan moral dan etika sebagai instrumen, dan ICO menolak segala sesuatu yang secara dasariah bertentangan dengan dasar moral bangsa dan segala kebijakan yang irasional dan tidak suportif terhadap kesejahteraan rakyat.

Dalam terang pengakuan sebagaimana disebutkan pada Bab III pasal 6, maka

Pst. Anton Fanumbi, MSC (Pembina ICO)
Pst. Anton Fanumbi, MSC (Pembina ICO)
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, ICO berasaskan Pancasila dan UUD 1945.

Pergerakan ICO didorong dengan Moto: "Kebenaran, Kebaikan, Keadilan, Cinta Kasih, dan Persaudaraan adalah dasar dan arah hidup yang perlu diperjuangkan". Amanat pelayanan adalah seluruh bentuk kegiatan yang dilaksanakan sesuai tujuan, pengakuan, asas, dan moto organisasi.

ICO berstatus sebagai bagian integral dari masyarakat, pemerintah dan Gereja terbuka kepada dunia. ICO adalah organisasi sosial kemasyarakatan yang suportif pada kesejahteraan. ICO adalah organisasi yang berbentuk kesatuan.  Pengurus berkedudukan di Desa Olilit Raya Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan keanggotaan adalah warga desa Olilit Raya yang berusia 17 -- 70 tahun; orang Olilit asli atau yng telah menjadi orang Olilit karena hubungan perkawinan, dan/atau telah berdomisili berturut-turut selma 6 bulan; mereka yang berdomisili di Olilit Raya dan/atau di daerah lain baik nasional maupun internasional (Pasal 12 AD ICO). ICO memiliki alat kelengkapan, antara lain Pendiri, Pembina, Pengurus, dan Anggota. ICO, telah diakui sebagai organisasi resmi dan terdaftar di Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan No.220/72-BKBPN/2023. ICO, dalam pergerakannya, diketuai oleh Antonius Watunglawar SH., dalam koordinasi dengan pembina utamanya Pst. Anton Fanumbi, MSC. Pergerakan ICO menyangkut beberapa bidang, antara lain: Bidang Organisasi, Bidang Kerohanian, Bidang Hukum dan HAM, Bidang Penelitian dan Pengembangan, Bidang Finansial, Ekonomi dan Pembangunan, Bidang Politik dan Pemerintahan, Bidang Sosial Budaya, dan Bidang Pendidikan dan Kesehatan.

Semoga kipra ICO bisa mendukung Pemdes dan masyarakat mengamalkan tujuan pembangunan nasional, yakni kesejahteraan sosial, khususnya di desa Olilit. ***(BW-ICO).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun