Mohon tunggu...
Badan LitbangESDM
Badan LitbangESDM Mohon Tunggu... Administrasi - Badan Litbang ESDM adalah unit eselon I di bawah Kementerian ESDM yang bertugas melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan sektor energi dan sumber daya mineral

Badan Litbang ESDM berperan dalam pelaksanaan litbang ESDM, mendukung pelaksanaan kebijakan dan strategi sektor ESDM dan memfasilitasi terlaksananya perkembangan teknologi, transfer of technology, peningkatan nilai tambah, dan peningkatan kapasitas di sektor ESDM. Badan Litbang ESDM Jalan Ciledug Raya Kavling 109 Jakarta Selatan 12230 www.litbang.esdm.go.id email: info@litbang.esdm.go.id badanlitbangesdm@gmail.com telp : 021 72798311 Fax 021 72798202 Admin : Esti Rahayu HP 08111838830

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Anggaran Kementerian ESDM Difokuskan untuk Kegiatan Prioritas Nasional dan Penguatan Akses Energi

27 Desember 2021   20:35 Diperbarui: 27 Desember 2021   20:40 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setelah seremoni acara, Plt. Kepala Badan Litbang ESDM, Dadan Kusdiana menjelaskan Badan Litbang ESDM menerima anggaran tahun 2022 sebesar Rp, 456,73 miliar, terdiri dari anggaran rupiah murni sebesar Rp. 216,68 miliar dan sisanya berasan dari target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp. 240,05 miliar). Proporsi anggaran PNBP BLU sebesar 52,56 persen dari total anggaran, lebih besar dibandingkan dengan anggaran yang bersumber dari Rupiah Murni (47,44 persen). Target perolehan PNBP BLU ini naik sebesar 4,8 persen, dibandingkan target tahun 2021 (Rp. 229,00 milyar). ER

Dokpri
Dokpri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun