Mohon tunggu...
Badan LitbangESDM
Badan LitbangESDM Mohon Tunggu... Administrasi - Badan Litbang ESDM adalah unit eselon I di bawah Kementerian ESDM yang bertugas melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan sektor energi dan sumber daya mineral

Badan Litbang ESDM berperan dalam pelaksanaan litbang ESDM, mendukung pelaksanaan kebijakan dan strategi sektor ESDM dan memfasilitasi terlaksananya perkembangan teknologi, transfer of technology, peningkatan nilai tambah, dan peningkatan kapasitas di sektor ESDM. Badan Litbang ESDM Jalan Ciledug Raya Kavling 109 Jakarta Selatan 12230 www.litbang.esdm.go.id email: info@litbang.esdm.go.id badanlitbangesdm@gmail.com telp : 021 72798311 Fax 021 72798202 Admin : Esti Rahayu HP 08111838830

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tingkatkan Daya Saing Industri Lampu LED dalam Negeri

27 Juli 2021   13:07 Diperbarui: 27 Juli 2021   13:34 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemerintah terus mencari strategi efektif agar industri lampu LED mampu bersaing dengan industri lampu negara lain, terutama Tiongkok. Industri LED lokal sudah mampu memproduksi lampu LED berkualitas yang lebih baik namun belum mampu bersaing dari sisi harga, sehingga lampu LED impor masih mendominasi pasar. 

Karenanya, diperlukan transformasi pasar lampu LED di tanah air agar industri LED dalam negeri dapat berkompetisi dengan lebih baik dan menjadi tuan rumah di negeri sendiri.  

Kementerian ESDM bersama dengan United Nations Development Programme (UNDP) dan United Nations Environment Programme (UNEP) sedang melaksanakan proyek Advancing Indonesia's Lighting Market to High Efficient Technologies (ADLIGHT) guna meningkatkan daya saing industri lampu LED dalam negeri.  

Proyek ADLIGHT bekerja sama dengan Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (P3TKEBTKE) telah melakukan survei ke sejumlah produsen lampu LED dalam negeri dari awal Juni hingga pertengahan Juli 2021.

Saat mendiskusikan program ADLIGHT di Bogor (27/7), Plt. Kepala Badan Litbang ESDM, Dadan Kusdiana menyampaikan Kementerian ESDM mengusulkan Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait keselamatan dan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dapat diterapkan pada produk lampu LED. 

Usulan ini untuk memastikan kualitas lampu LED yang beredar di pasar. Kebijakan ini tidak hanya menambah kepercayaan masyarakat terhadap produk lampu LED dalam negeri, namun sekaligus menciptakan pasar yang adil dan kompetitif.

"Yang lebih penting adalah penggunaan lampu LED efisiensi tinggi akan berkontribusi besar dalam pencapaian komitmen pemerintah terkait net zero emission di sektor energi", tambah Dadan.
 
Dadan menjelaskan permintaan lampu LED terus naik dari tahun ke tahun, namun tidak sejalan dengan pertumbuhan industri lampu di tanah air. Pada tahun 2013, kebutuhan mencapai 15 juta unit dan meningkat menjadi 310 juta unit pada tahun 2019.

 Sayangnya industri LED dalam negeri hanya menyumbang sebagian kecil permintaan lampu LED tersebut. Di sisi lain, jumlah ekspor lampu Indonesia juga mengalami penurunan.

Dadan menekankan, "Peningkatan daya saing sangat penting, agar produksi dan pemasaran lampu LED dalam negeri dapat meningkat, juga dapat mengembalikan jumlah ekspor".

Kepala P3TKEBTKE, Dr. Hariyanto, menjelaskan hasil survei ADLIGHT membuktikan industri lampu dalam negeri memiliki kapasitas yang tinggi, teknologi yang baik, dan mempunyai peralatan produksi cukup lengkap sehingga mampu menghasilkan produk berkualitas tinggi. Seharusnya, secara kualitas produk lampu dalam negeri mampu bersaing di pasaran.

Hal ini diamini oleh National Project Manager ADLIGT, Emil Salim. Emil menyampaikan bahwa walaupun secara kualitas produk LED dalam negeri tidak kalah dengan produk impor, faktor harga dan persepsi masyarakat mengenai kualitas produk lokal menjadi sejumlah alasan yang membuat produk dalam negeri kalah bersaing. Permintaan yang rendah membuat pabrikan lokal sulit mendapatkan skala keekonomian dan karenanya tidak mampu menekan biaya produksi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun