Penilaian Agama Islam Terhadap Korupsi
Korupsi adalah suatu pelanggaran hukum baik pelanggaran hukum negara maupun hukum yang berlandasan agama salah satunya agama Islam. Suatu tindakan yang dapat merugikan banyak pihak termasuk diri sendiri. Suap menyuap sudah hal yang biasa terjadi dikalangan masyarakat. Seakan menjadi sebuah tradisi yang terus mengalami perkembangan dan tidak mudah untuk dihilangkan. Sekalipun ada lembaga yang menangani tindak korupsi yaitu Komisi Pemberantas Korupsi. Didalam Undang-undang sudah jelas ditegakkan hukumnya. Misalnya, undang-undang nomor 3 tahun 1971 tentang pemberantas tindak korupsi, ketetapan MPR nomor XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta intruksi presiden nomor 9 tahun 2011 tentang rencana Aksi Pencegahan Pemberantasan Korupsi.
Korupsi di Indonesia seolah-olah menjadi fenomena yang terus menjadi topic pembicaraan di Negara kita ini. Dari kepala sampai kepala desa tak sepi dari isu korupsi. Korupsi juga terjadi di Kementrian Keuangan, Dirjen pajak, Kementrian Agama, dan bahkan kementrian pendidikan. Tidak jarang disosial media dan surat kabar banyak yang membahas dan memberitakan tindak pidana korupsi. Tidak ada liburnya media memberitakan kasus korupsi. Satu kasus korupsi belum terselesaikan, ada kasus baru yang diberitakan. Tidak akan nada habisnya dan tidak terselesaikan kasus korupsi di Negeri ini. Di negeri yang kaya terhadap sumber daya alamnya. Pola berfikir mereka yang melakukan korupsi tercampur oleh virus keserakan yang semakin berkembang di otak mereka. Para koruptor pun banyak yang bersal dari keluarga yang menengah atas dan berpendidikan tinggi. Serta telah mengerti bahwa agama yang dianutnya melarang untuk melakukan suap menyuap.
Pandangan agama Islam dalam tindak pidana korupsi sudah diatur jelas di dalam al-qur’an bahwa hal tersebut dalam suatu bentuk penghianatan. Penghiatan adaah suatu hal tercela yang sangat dibenci oleh Allah Swt. Dalam ajaran Islam, secara gamblang menharamkan bahkan mengutuk perbuatan korupsi seperti yang tersirat dalam beberapa ayat Al-Qur’an, diantaranya QS. Al-Anfal ayat 27: “hai orang-oranng beriman janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul-Nya (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepadamu, sedanngakan kamu menegetahui.
Adapun firman Allah Swt yang membahas tindak korupsi adalah QS. AL-Baqarah ayat 88:” dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan cara yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim , supaya kamu dapt memakan sebagian dari pada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat ) dosa, padahal kamu mengetahui”. Allah Swt telah menurunkan firmannya bahwa korupsi sudah dilarang. Akan tetapi masih banyak tikus-tikus Negara yang memakan makanan yang semestinya bukan haknya.
Dalam lingkungan kementrian agama pun terjadi sunguh lucu manusia saat ini. Suatu intansi pemerintahn yang di dalamnya terdapat para pejabat yang paham terhadap landasan agama masih saja melakukan korupsi. Beragama dan berpendidikan tinggi .tidak menjamin seseorang untuk tidak menjadi tikus dalam lingkungannya. Keserakahan dalam dirinya terus dimanjakan,. Rasa syukur terhadap nikmat Allah Swt masih kurang. Kehidupan yang serba mewah sudah menjadi hal yang lazim dikalangan para pejabat. Dengan kehidupan yang selalu mewah membuat para koruptor tergerak untuk melakukan korupsi untuk mempertahan pola hidupnya yang serba mewah.
Korupsi dalam syariat Islam diatur dalam fiqh jinayah. Jinayah adalah sebuah tindakan atau perbuatan seseorang yang mengancam keselamatan fisik dan tubuh manusiaserta berpotensi menimbulkan kerugian pada harga diri dan harta kekayaan manusia sehingga tindakan atau perbuatan itu dianggap haram untuk dilakukan bahkan pelakunya harus dikenai sanksi hukum, baik diberikan di dunia maupun hukuman Allah kelak di akhirat. Dengan begitu korupsi diatur dalam fiqh jinayah karena korupsi dapat menimbulkan kerugian banyak pihak. Sungguh sangat meyedihkan bahwa bangsa Indonesia mayoritas beragama namun sampai dengan saat ini menyandang juara dalam hal korupsi.
Dengan jelasnya agama Islam melarang kita untuk tidak berkorupsi. Landasan agama yang telah ada sudah sangat kuat. Bahkan, sampai dibahas secara jelas. Banyak istilah-istilah yang menggambarkan tentang korupsi. Misalnya, menggelapkan uang Negara dalam syariat Islam disebut dengan Al-ghulul, yakni mencuri ghanimah (harta ramapasan perang) atau menyembunyikan sebagiaannya untuk dimiliki sebelum menyampaikannya ke tempat pembagiaan, meskipun yang diambilnya sesuatu yang nilainya relative kecil bahkan hanya seutas benang dan jarum. Mencuri atau menggelapkan uang dari baitul maal (kas Negara) dan zakat dari kaum muslimin juga disebut dengan al-ghulul. Berdasarkan hadist-hadist dari Rasulullah. Pemaparan tentang larangan korupsi sudah jelas tidak ada toleransi untuk tidak berkorupsi. Jadi kesimpulan pandangan agama terdahap korupsi sudah jelas dilarang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H