DPR hari ini mencoba mempraktikannya. Hal yang tidak dapat dipungkiri dengan disahkannya UU ini adalah rakyat tidak lagi bisa mengontrol DPR karena bisa dianggap subversif. Rakyat malah dilihat sebagai musuh parlemen. UU ini tameng sekaligus senjata pemusnah massal dalam rangka mematikan demokrasi di Indonesia.
DPR-ku sayang, DPR-ku malang,mau dibawa ke mana Indonesia kita ini? Lalu kita rakyat bagaimana? Menanti langkah hukum dari sejumlah elemen masyarakat untuk melakukan uji materi ke MK, menunggu kejelasan dan ketegasan sikap pemerintah, dan atau mendesak Presiden segera mengeluarkan Perppu apabila UU ini disahkan atau sah secara otomatis. Boleh-boleh saja. Hemat saya, kita tidak bisa sepasif ini. Apapun itu, sebagai warga Negara, kita berhak menolak hasil revisi UU MD3 ini. Sudah saatnya kita bersama-sama lantang bersuara, menolak UU ini.
Amanat UUD 1945 jelas menempatkan kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar. Pelibatan rakyat dalam penyelenggaraan kekuasaan Negara terlegitimasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Legitimitas penyelenggaraan kekuasaan ini sejalan dengan amandemen UUD 1945 yang memberikan kedaulatan itu sepenuhnya kepada rakyat. DPR, mestinya menyadari hal ini. Kembalikan kedaulatan ke tangan rakyat sekarang juga! Indonesia menganut kedaulatan rakyat, bukan kedaulatan para wakil rakyat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H