Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Dosen - Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Apa itu Masyarakat, dan Negara (3)

15 Februari 2024   19:23 Diperbarui: 15 Februari 2024   19:34 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apa Itu Masyarakat, dan Negara (3)

Jika pada tulisan ke 2 sebelumnya, maka bagi Hobbes, perlunya otoritas absolut, dalam bentuk Penguasa, merupakan akibat dari kebrutalan State of Nature. Keadaan Alam benar-benar tidak dapat ditolerir, sehingga manusia yang rasional akan bersedia menyerahkan diri mereka bahkan pada otoritas absolut untuk menghindarinya. Bagi John Locke,  1632-1704, State of Nature adalah tipe tempat yang sangat berbeda, sehingga argumennya mengenai kontrak sosial dan sifat hubungan manusia dengan otoritas sangatlah berbeda. Meskipun Locke menggunakan perangkat metodologi Keadaan Alam yang dikemukakan Hobbes, seperti halnya semua ahli teori kontrak sosial, ia menggunakannya untuk tujuan yang berbeda. Argumen Locke mengenai kontrak sosial, dan hak warga negara untuk memberontak melawan raja mereka, sangat berpengaruh terhadap revolusi demokrasi yang terjadi setelahnya, terutama terhadap Thomas Jefferson, dan para pendiri Amerika Serikat.

Tulisan politik Locke yang paling penting dan berpengaruh terdapat dalam bukunya Dua Risalah tentang Pemerintahan. Risalah pertama hampir secara eksklusif berkaitan dengan penyangkalan argumen Patriarka karya Robert Filmer,    otoritas politik berasal dari otoritas agama, yang  dikenal dengan deskripsi Hak Ilahi Para Raja, yang merupakan teori yang sangat dominan di Inggris abad ketujuh belas. Risalah kedua berisi pandangan konstruktif Locke tentang tujuan dan pembenaran pemerintahan sipil, dan diberi judul "Sebuah Esai Mengenai Batas Asli dan Akhir dari Pemerintahan Sipil".

Menurut Locke, State of Nature, kondisi alami umat manusia, adalah keadaan kebebasan yang sempurna dan penuh untuk menjalani kehidupan sesuai keinginannya, bebas dari campur tangan orang lain. Namun hal ini tidak berarti   hal ini merupakan suatu keadaan yang bebas: seseorang tidak bebas untuk melakukan apa pun yang diinginkannya, atau bahkan apa pun yang dianggapnya demi kepentingannya. State of Nature, meskipun suatu negara dimana tidak ada otoritas sipil atau pemerintah yang dapat menghukum orang-orang yang melakukan pelanggaran terhadap hukum, bukanlah suatu negara tanpa moralitas. State of Nature bersifat pra-politik, namun bukan pra-moral.

Manusia dianggap setara satu sama lain dalam keadaan seperti itu, dan oleh karena itu sama-sama mampu menemukan dan terikat oleh Hukum Alam. Hukum Alam, yang dalam pandangan Locke merupakan dasar dari semua moralitas, dan diberikan kepada kita oleh Tuhan, memerintahkan agar kita tidak merugikan orang lain sehubungan dengan "kehidupan, kesehatan, kebebasan, atau harta benda" mereka; Karena kita semua sama-sama milik Tuhan, dan karena kita tidak bisa merampas apa yang menjadi hak-Nya, maka kita dilarang untuk menyakiti satu sama lain. Jadi, Keadaan Alam (State of Nature) adalah suatu keadaan kebebasan di mana orang-orang bebas untuk mengejar kepentingan dan rencana mereka sendiri, bebas dari campur tangan, dan, karena Hukum Alam dan pembatasan-pembatasan yang dikenakan pada orang-orang, keadaan ini relatif damai.

Oleh karena itu, Keadaan Alam tidak sama dengan keadaan perang, seperti yang dikatakan Hobbes. Namun hal ini dapat berubah menjadi keadaan perang, khususnya perang mengenai sengketa properti. Sedangkan Keadaan Alam (State of Nature) adalah keadaan kebebasan dimana orang-orang mengakui Hukum Alam dan oleh karena itu tidak saling menyakiti, maka keadaan perang dimulai antara dua orang atau lebih ketika seseorang menyatakan perang terhadap orang lain, dengan mencuri darinya, atau dengan mencoba menjadikannya budaknya. 

Karena di State of Nature tidak ada kekuatan sipil yang dapat dimintai banding oleh manusia, dan karena Hukum Alam memperbolehkan mereka untuk mempertahankan hidup mereka sendiri, mereka kemudian dapat membunuh orang-orang yang akan melakukan kekerasan terhadap mereka. Karena State of Nature tidak memiliki otoritas sipil, begitu perang dimulai, kemungkinan besar perang akan terus berlanjut. Dan inilah salah satu alasan terkuat mengapa manusia harus meninggalkan State of Nature dengan melakukan kontrak bersama untuk membentuk pemerintahan sipil.

Properti memainkan peran penting dalam argumen Locke yang mendukung pemerintahan sipil dan kontrak yang menetapkannya. Menurut Locke, kepemilikan pribadi tercipta ketika seseorang mencampurkan tenaga kerjanya dengan bahan mentah dari alam.  Jadi, misalnya, ketika seseorang mengolah sebidang tanah di alam, dan menjadikannya sebidang tanah pertanian, yang menghasilkan pangan, maka ia mempunyai klaim untuk memiliki sebidang tanah tersebut dan makanan yang dihasilkan darinya. (Hal ini membuat Locke menyimpulkan   Amerika sebenarnya bukan milik penduduk asli yang tinggal di sana, karena menurut pandangannya, mereka gagal memanfaatkan bahan dasar alam. Dengan kata lain, mereka tidak bertani, jadi mereka tidak mempunyai klaim yang sah atas lahan tersebut, dan pihak lain berhak mengambil alih lahan tersebut.)

Mengingat implikasi Hukum Alam, terdapat batasan mengenai berapa banyak properti yang dapat dimiliki: seseorang tidak diperbolehkan mengambil lebih banyak dari alam daripada yang dapat digunakannya.,  sehingga meninggalkan orang lain tanpa cukup untuk diri mereka sendiri. Karena alam diberikan kepada seluruh umat manusia oleh Tuhan untuk kebutuhan hidup bersama, maka seseorang tidak dapat mengambil lebih dari bagiannya sendiri. Properti adalah inti argumen Locke yang mendukung kontrak sosial dan pemerintahan sipil karena perlindungan atas properti mereka, termasuk properti dalam tubuh mereka sendiri, adalah hal yang dicari manusia ketika mereka memutuskan untuk meninggalkan State of Nature.

Menurut Locke, State of Nature bukanlah kondisi individu, seperti halnya Hobbes. Sebaliknya, masyarakat dihuni oleh ibu dan ayah dengan anak-anak mereka, atau keluarga  disebutnya "masyarakat suami-istri". Masyarakat ini didasarkan pada kesepakatan sukarela untuk bersama-sama mengasuh anak, dan bersifat moral namun tidak politis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun