Fenomena bunuh diri dapat dilihat dari berbagai sudut pandang. Seseorang dapat mencari penyebab pribadi dan psikologis yang menyebabkan seseorang melakukan bunuh diri, atau bertanya dalam keadaan apa di lingkungan spesifik individu tersebut hal ini terjadi. Di sisi lain, hubungan antar masyarakat dapat diteliti yang mungkin mempunyai dampak yang sama pada kelompok orang yang lebih besar yang pada akhirnya dapat menyebabkan bunuh diri.
Orang Prancis Emile Durkheim melakukan yang terakhir dalam karyanya Suicide  tahun 1897. Diskurus ini bertujuan untuk menjelaskan pandangan bunuh diri berdasarkan pendekatan Durkheim. Durkheim mengkaji bunuh diri pada tingkat kelompok yang lebih besar atau seluruh masyarakat, yaitu pada tingkat makrososiologi, sebagai sebuah fenomena yang terutama memiliki penyebab sosial dan tidak dapat ditelusuri kembali ke keadaan psikologis individu dalam kelompok tersebut.
Sebelum saya sampai pada pemaparan karya Durkheim, pertama-tama  mendefinisikan istilah 'bunuh diri' secara umum, yaitu mencoba memperjelas pertanyaan dalam keadaan atau kondisi apa seseorang berbicara tentang bunuh diri.
Diskursus pendekatan Durkheim terhadap penyebab angka bunuh diri di berbagai kelompok dan pembenarannya, khususnya berfokus pada bentuk bunuh diri egois yang disebutkannya. Beberapa pendapat selanjutnya yang secara kritis membahas teori Durkheim.
Sebelum  membahas pandangan Emile Durkheim tentang bunuh diri, pertama-tama  menjawab pertanyaan tentang bagaimana istilah 'bunuh diri' dapat didefinisikan dan aspek apa yang harus diperhatikan untuk membedakannya dari tindakan lain yang serupa. ciri-ciri tindakan bunuh diri atau yang berakhir dengan kematian.
Pada awal karyanya, Durkheim sendiri memberikan definisi yang di dalamnya ia memasukkan berbagai ciri-ciri tindakan bunuh diri. Dimulai dari aktivitas orang yang terkena dampak kematian; Oleh karena itu, bunuh diri adalah setiap kematian yang diakibatkan, secara langsung atau tidak langsung, akibat suatu tindakan atau kelalaian, yang pelakunya adalah korbannya sendiri. Upaya pertama untuk mendefinisikan definisi oleh Christa Lindner-Braun terlihat persis sama, dia menulis: Tindakan bunuh diri harus dibicarakan ketika seseorang menyebabkan kematiannya sendiri melalui tindakan aktif atau pasif dihasilkan. Kedua definisi tersebut mencakup tindakan aktif dan pasif (seperti penolakan makan) dan sekaligus mengecualikan pengaruh luar.
Lindner Braun menyebutkan aspek penundaan waktu dengan mengatakan  akibat dari tindakan tersebut, yaitu kematian, harus terjadi segera dalam jangka waktu yang dapat diperkirakan setelah dimulainya pelaksanaan tindakan bunuh diri. Dalam melakukan hal tersebut, ia ingin mengesampingkan penyebab kematian seperti konsumsi alkohol atau nikotin yang berlebihan, olahraga kompetitif atau perilaku berisiko ekstrim, yang dilakukan secara aktif dan tanpa pengaruh dari luar . Namun, tindakan merugikan diri sendiri seperti menolak makan, yang hanya menyebabkan kematian setelah dilakukan berkali-kali, tidak termasuk dalam definisi tersebut.
Aspek temporal tidak berperan dalam definisi Durkheim, namun baik dia maupun Lindner-Braun menyebutkan ciri lain yang penting dalam membedakannya dari jenis kematian lainnya. Lindner-Braun menyebut hal ini sebagai niat tindakan subjektif yang berarti  orang tersebut menyadari konsekuensi dari tindakannya atau  mereka memang sengaja melakukannya. Namun Durkheim berkeberatan  niat atau keinginan untuk mati setelah kematian tidak dapat dibuktikan secara jelas, apalagi jika menyangkut penyakit jiwa yang masih sangat sedikit diteliti dan tidak dapat dipahami pada masanya. Selain itu, hal ini akan menghilangkan kasus-kasus seperti martir karena keyakinannya atau seorang prajurit yang menerima kematian demi resimennya, karena orang-orang tersebut sebenarnya tidak ingin mati, tetapi secara sadar mengorbankan dirinya demi tujuan yang lebih tinggi;Â
Durkheim mengacu pada bentuk bunuh diri altruistik yang kemudian ia gambarkan. Yang penting baginya bukanlah niatnya, melainkan kesadaran orang yang bertindak tentang akibat yang ditimbulkannya, yaitu korban pada saat melakukan tindakan mengetahui akibat dari perbuatannya, apapun yang menyebabkannya melakukan tindakan tersebut. dengan cara itu. Jadi definisi akhir Durkheim adalah: Bunuh diri adalah setiap kematian yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh suatu perbuatan atau kelalaian yang dilakukan oleh korbannya sendiri, dengan mengetahui terlebih dahulu akibat perbuatannya.
Kategori Bunuh diri merangkum karakteristik individu yang disebutkannya sebagai berikut: