Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Dosen - Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Martabat Manusia (7)

29 Oktober 2023   10:50 Diperbarui: 29 Oktober 2023   10:56 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Pada diskurus ke 7 ini akan meminjam gagasan dua tokoh yakni Samuel Moyn, dan Dipesh Chakrabarty.  Dipesh Chakrabarty (lahir tahun 1948, di Kolkata,  India) adalah seorang sejarawan India dan sarjana terkemuka teori pascakolonial dan studi subaltern. Dipesh Chakrabarty adalah Profesor Layanan Terhormat Lawrence A. Kimpton dalam sejarah di Universitas Chicago, dan merupakan penerima Hadiah Toynbee 2014,  yang dinamai Profesor Arnold J. Toynbee,  yang mengakui ilmuwan sosial atas kontribusi akademis dan publik yang signifikan terhadap kemanusiaan.

Sedangkan Samuel Moyn adalah Profesor Hukum dan Profesor Sejarah di Universitas Yale. Samuel Moyn menerima gelar doktor dalam sejarah Eropa modern dari Universitas California-Berkeley pada tahun 2000 dan gelar sarjana hukum dari Universitas Harvard pada tahun 2001. Ia datang ke Yale dari Universitas Harvard, di mana ia menjadi Profesor Hukum dan Profesor Sejarah Jeremiah Smith, Jr.. Sebelumnya, dia menghabiskan tiga belas tahun di departemen sejarah Universitas Columbia, di mana dia terakhir menjadi Profesor Sejarah Hukum Eropa James Bryce.

Samuel Moyn menulis beberapa buku di bidang sejarah intelektual Eropa dan sejarah hak asasi manusia, termasuk The Last Utopia: Human Rights in History (Harvard University Press, 2010), dan mengedit atau mengkoedit sejumlah buku lainnya. Buku terbarunya, berdasarkan Mellon Distinguished Lectures di University of Pennsylvania pada musim gugur 2014, adalah Christian Human Rights (2015). Buku terakhir tentang sejarah hak asasi manusia, Not Enough: Human Rights in an Unequal World,  diterbitkan dari Harvard University Press pada bulan April 2018.

Bidang minatnya dalam bidang ilmu hukum meliputi hukum internasional, hak asasi manusia, hukum perang, dan pemikiran hukum, baik dalam perspektif sejarah maupun terkini. Dalam sejarah intelektual, ia telah mengerjakan beragam subjek, terutama teori moral dan politik Eropa abad ke-20. Samuel Moyn adalah salah satu editor jurnal Humanity. Dia membantu dengan beberapa seri buku: Perpustakaan Pemikiran Yahudi Modern Brandeis,  seri " Hak Asasi Manusia dalam Sejarah " Cambridge University Press,  dan seri " Sejarah Intelektual Zaman Modern " dari University of Pennsylvania Press. Selama tujuh tahun, ia menjabat sebagai coeditor Sejarah Intelektual Modern. Ia menjabat sebagai dewan editorial Konstelasi, Sejarah Intelektual Global, Jurnal Sejarah, Jurnal Sejarah Hukum Internasional, dan Yudaisme Modern.

Gagasan tentang hak asasi manusia yang diungkapkan   adalah hal yang umum dan pilihannya untuk mengingatkan mereka saat ini bukanlah suatu kebetulan. Pertanyaan-pertanyaan tersebut memiliki urgensi yang menjadi nyata seiring dengan krisis pengungsi yang sedang berlangsung. Dua krisis besar lainnya di zaman kita, krisis iklim dan krisis ekonomi,   bersifat global dan tampaknya memerlukan solusi yang, seperti halnya hak asasi manusia, bersifat universal. Pada saat yang sama, dunia terancam oleh perpecahan dan polarisasi. UE rapuh, salah satunya karena Inggris akan segera menarik diri dari UE. 

Ancaman dari Rusia dan Korea Utara semakin meningkat, dan sejak setahun yang lalu Amerika Serikat tidak lagi menjadi sekutu dekat Eropa dan lebih enggan melakukan kolaborasi transnasional dibandingkan sebelumnya. Ancaman lain datang dari dalam UE, seperti munculnya kelompok sayap kanan dan kecenderungan pembatasan demokrasi serta janji-janji umum akan "tindakan yang lebih keras Tampaknya dibenarkan dalam situasi ini untuk mengingat pentingnya melindungi hak asasi manusia, demokrasi dan proyek Eropa serta membela kemanusiaan yang universal dan umum.

Pada gagasan universalis dan menunjukkan contoh-contoh sejarah di mana individu dan masyarakat yang secara teori mendukung gagasan universalis, dalam praktiknya bertindak dengan cara yang tidak sesuai dengan gagasan tersebut. Kita   dapat bertanya apakah keberagaman dalam representasi menjamin universalisme dan apa yang dimaksud dengan bahaya kebalikan dari universalisme   sebagai "relativisme budaya", namun saya lebih suka menyebutnya partikularisme   sebenarnya terdiri dari apa. Pemikiran Berg   menimbulkan pertanyaan tentang apakah hak asasi manusia benar-benar ada? adalah penyelamat yang kita butuhkan saat ini. Dalam bentuknya yang sekarang, hal-hal tersebut tampaknya tidak dapat membantu kita dalam mengatasi salah satu dari tiga krisis global yang telah disebutkan, atau misalnya dalam mengatasi masalah kesenjangan ekonomi yang semakin besar.

Dalam teks ini saya akan membahas hak asasi manusia, Eurosentrisme dan dikotomi antara yang universal dan yang partikular. Hal ini terutama terjadi dalam kaitannya dengan pertanyaan-pertanyaan teoretis dan historiografis sejarah. Tujuannya adalah untuk menekankan pentingnya historiografi kritis dan non-Eurosentris dan untuk menyoroti makna universalisme yang berbeda untuk menunjukkan   universalisme layak dipertahankan dalam beberapa hal, namun harus ditolak dalam hal lain.

Historiografi tradisional, yang menyatakan   hak asasi manusia saat ini, sebagaimana dirumuskan dalam Deklarasi PBB tahun 1948, masing-masing berasal dari Deklarasi Hak Asasi Manusia Amerika dan Perancis tahun 1776 dan 1789, dan ide-idenya dapat ditelusuri ke seluruh penjuru dunia. jalan menuju filsafat kuno dan kebangkitan agama-agama dunia monoteistik. Historiografi yang memperlakukan masa lalu seolah-olah menggambarkan masa kini, menurut Samuel Moyn, The Secret History of Constitutional Dignity, cenderung menjadi hagiografis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun