Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Dosen - Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Catatan Pinggir Filsafat (27)

15 Oktober 2023   13:34 Diperbarui: 15 Oktober 2023   13:37 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Catatan Pinggir Filsafat (27)

Catatan Pinggir Filsafat (27)

Penjara perang yang baru ini mengkonfigurasi ulang bentuk kedaulatan saat ini dalam pengelolaan populasi penjahat, memfasilitasi kondisi untuk pelaksanaan kekuasaan tanpa batas atas nama pengecualian atau darurat nasional. Dengan kata yang lebih tepat, ruang pengecualian yang ada saat ini berfungsi sebagai operator pemerintahan, yang dengan demikian memanfaatkan karakter ekstralegal dan ekstramanusiawi mereka untuk menegaskan wilayah kedaulatan yang bersifat diskresi dan sewenang-wenang dalam administrasi kelompok individu tertentu yang mengancam keamanan keseluruhan (Judith Butler).

Penjara yang ada saat ini menerapkan taktik pemerintah dengan cara yang ekstrim, melembagakan berbagai wacana dan prosedur administratif, selain wacana dan prosedur yudisial, yang mencakup hal-hal yang membentuk dan merusak manusia. Pada titik ini, kebaruan Judith Butler sehubungan dengan Giorgio Agamben dan Michel Foucault terlihat jelas, karena ini bukan lagi tentang membuat individu hidup/bertahan hidup dan membiarkan mati tunduk pada hukum, namun tentang memproduksi dan mereproduksi subjek tanpa referensi hukum atau manusia: "Mengelola' suatu populasi bukan hanya sebuah proses yang melaluinya kekuasaan mengatur menghasilkan sekumpulan subjek. Hal ini merupakan proses desubjektivasi mereka, yang mempunyai konsekuensi politik dan hukum yang sangat besar" (Judith Butler). Baik desubsi hukum maupun derealisasi manusia merupakan cara kekuasaan berdaulat untuk menangguhkan kehidupan tertentu tanpa batas waktu, sehingga menjadikannya tidak dapat ditinggali. Dengan cara ini, kita menyaksikan kegagalan subjek ini; desubjektifikasinya.

Sekarang, bagaimana praktik ekstralegal dan ekstramanusia terjadi di dalam penjara perang yang baru? Bagaimana mereka bertindak dalam pengelolaan populasi? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini melibatkan penyelesaian awal atas pertanyaan tentang siapa yang dianggap sebagai manusia dan tidak: "Bukan hanya karena sebagian manusia diperlakukan sebagai manusia, dan sebagian lainnya tidak manusiawi; justru dehumanisasimemperlakukan sebagian manusia sebagai orang yang berada di luar cakupan hukummenjadi sebuah taktik melawan suatu populasi yang, menurut definisinya, tidak sah" (Judith Butler).

Seperti kamp konsentrasi, Guantanamo di sini melambangkan hilangnya subjek melalui perpecahan yang menghancurkan antara manusia dan tidak manusiawi: tahanan secara administratif dikecualikan dari Konvensi Jenewa (1949), yang memberikan perlakuan yang manusiawi dan sah terhadap tahanan perang. negara-bangsa yang diakui.

Kekuatan mengikat perjanjian internasional tunduk pada wacana pemerintahan yang mengubah status "tawanan perang" menjadi "tahanan di medan perang", yang mempunyai konsekuensi politik dan hukum yang penting, karena istilah tersebut "menunjukkan suatu tempat yang belum berada di bawah naungan perjanjian internasional." hukum atau, bahkan, di luar hukum dengan cara yang kurang lebih permanen" (Judith Butler). Oleh karena itu, penahanan yang tidak terbatas merupakan hal yang melekat pada ketidakpastian kata tersebut. Pada akhirnya, Judith Butler mengatakan: "Kehidupan para tahanan Guantanamo tidak termasuk dalam jenis 'kehidupan manusia' yang dilindungi oleh wacana hak asasi manusia.

Oleh karena itu, mogok makan yang dilakukan oleh beberapa narapidana merupakan versi lain dari taktik bunuh diri, karena mereka mempunyai sedikit atau, mungkin, tidak ada kemungkinan untuk mencapai status subjek hukum dalam proses peradilan yang semestinya.

Penangguhan undang-undang tersebut mengarah pada perlakuan tidak manusiawi terhadap narapidana, yang dianggap sebagai kelompok berisiko yang tidak layak mendapatkan perlindungan hukum terhadap degradasi dan kekerasan. Non-manusia tidak layak dihormati secara moral dan, akibatnya, berada di luar hukum. Begitu banyak untuk pemahaman yang biasa. Perlindungan hukum bersifat subordinat dan berbeda dalam kaitannya dengan pengertian "manusiawi" dan "tidak manusiawi." Oleh karena itu, penolakan dan degradasi terhadap beberapa orang menjadi dasar pengakuan dan perlindungan terhadap orang lain.

Dan tahanan Guantanamo mewakili bidang perpecahan ini, di mana taktik dehumanisasi mengubah dan mendisartikulasikan permasalahan ini hingga ke titik batasnya. Dalam kata-kata Judith Butler : "Fakta kondisi manusiawi para narapidana dipertanyakan merupakan tanda kita menggunakan kerangka yang terlalu sempit untuk memahami manusia".

Lalu penulis menambahkan: "Tidak ada alasan untuk menolak istilah manusia, namun ada alasan untuk mempertanyakan cara kerjanya, apa yang ditekannya, dan apa yang terkadang membuat kita berpikir. Mengingat peringatan-peringatan ini, ada baiknya untuk mempertanyakan lebih lanjut pertanyaan ini: bagaimana fungsi yang tidak manusiawi dalam kasus-kasus yang berada di ambang batas? Apa yang dimaksud dengan subjek desubjektifikasi? Bagaimana suatu subjek bisa mengalami pembubarannya sendiri?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun