P3B: Hukum dan Moralitas Internasional
Tulisan ini adalah bahan diskursus untuk memahami episteme P3B pada matakuliah Perpajakan Internasional atau P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda ) atau yang biasa disebut sebagai Tax Treaty dikaitkan dengan  Hans Kelsen pada refleksi konsep dan landasan Hukum Internasional, yang menandai abad ke-20. Pembangunan sistem hukum-politik yang dapat mencegah terulangnya kesalahan masa lalu atau yang dalam beberapa hal dapat menjamin masa depan yang baik bagi umat manusia nampaknya dapat mengatasi hal tersebut. Dalam tuntutan untuk memahami entitas atau karakteristik sistem normatif  yang mengatur hubungan antarnegara, para ahli hukum, ilmuwan politik, dan intelektual  melihat kemungkinan adanya pengamanan masyarakat internasional. Dalam pengertian ini adalah kata-kata Hans Kelsen, seorang ahli hukum terkemuka.
Namun, terlepas dari peristiwa-peristiwa sejarah, saya yakin  Teori Hukum apa pun yang memiliki klaim berlimpah, atau lebih luas lagi pertimbangan filosofis Hukum secara umum, tidak dapat dengan mudah lepas dari refleksi kritis terhadap Hukum Internasional. Terutama persoalan-persoalan seperti pembedaan antara tatanan moral dan tatanan hukum, ketaatan pada Hukum, ketegangan antara kedaulatan dan hak asasi manusia atau kesatuan sistem hukum dalam kajian sistem regulasi internasional.
Paradoksnya, agitasi yang terus-menerus terhadap pendekatan-pendekatan kritis atau banyaknya refleksi doktrinal yang terkandung dalam penanganan semua permasalahan ini belum berhasil menghilangkan ketidakpastian dan kesulitan dalam mengkonkretkan kekuatan dan nilai tatanan normatif internasional. Mungkin karena permainan dialektis prinsip-prinsip yang dapat mendukung perilaku-perilaku yang kontradiktif, karena ketidakpastian mengenai norma apa yang ada dan norma yang akan dibangun, atau karena fenomena kekuasaan dan dominasi terlihat jelas. Â dalam cabang ilmu hukum ini permasalahan teoritis tampaknya semakin banyak dan prinsip-prinsip yang dianut oleh berbagai aliran hukum mengenai konsep dan landasan Hukum menjadi goyah.
Dalam daftar panjang para ahli hukum dan intelektual yang mengingkari legalitas tatanan normatif internasional, mengembangkan tradisi yang dimulai dari Hobbes, Spinoza atau Pufendorf, mereka yang menganggap Hukum Internasional sebagai Hukum yang tidak sempurna. Kedua, Â yang menganggap Hukum Internasional terutama sebagai moralitas internasional.Â
Austin, Puchta, Somlo, Binder adalah beberapa di antaranya. Ahli hukum Inggris Herbert LA Hart  dapat dimasukkan ke dalam kelompok ini mengingat wawasannya terhadap Hukum Internasional dan pengaruhnya terhadap karya Austin. Ketiga, mereka yang menganggap Hukum Internasional sebagai kebijakan pemaksaan: di sini terdapat Lasson, Gumplowicz atau Lundstedt dan Olivecrona. dan saya  berpikir mungkin ada beberapa ahli hukum yang paling kritis terhadap positivisme dalam konteks Jerman sebelum Perang Dunia Kedua. Terutama Schmitt dan Heller.
Sebaliknya, di antara para ahli hukum yang mempertahankan karakter hukum norma internasional, kita dapat menyebutkan Max Wenzel, Georg Jellinek atau Rudolf von Ihering, Carre de Malberg, Heinrich Triepel, Dionisio Anzilotti, Santi Romano dan dalam arti yang sama Anglo Tradisi Saxon.
Namun diantara teori yang membela sifat hukum adalah ius gentium. Yang paling radikal dan paling kuat dari semuanya tidak diragukan lagi adalah yang dipegang oleh Hans Kelsen yang sebagaimana diketahui akan mendedikasikan sebagian besar karyanya untuk kajian, analisis dan refleksi Hukum Internasional. Oleh karena itu, meskipun pemikir Austria mungkin merupakan perwakilan terbaik dari kelompok penulis yang membela karakter hukum Hukum Internasional, pendekatannya melampaui gagasan Triepel atau Anzilotti, Jellinek atau Ihering.Â
Kekakuan, Keberanian dan orisinalitas teori-teorinya membuat ide-idenya menjadi sebuah karya yang hampir tidak dapat diasimilasikan dalam aliran pemikiran hukum internasional mana pun dan meskipun demikian dengan tepat menggambarkan konfrontasi antara argumen-argumen yang telah banyak digunakan dalam pembelaan dari berbagai aliran ini. serta pengingkaran terhadap karakter hukum yang disebut Hukum Internasional. Kelsen sangat prihatin dengan jawaban kritik keras Carl Schmitt terhadap pertimbangan hukumius gentium.
Namun pemaparan doktrin internasionalis Kelsen menimbulkan beberapa kesulitan yang tidak hanya disebabkan oleh volume karya Kelsen, melainkan,  dan seperti yang ditunjukkan  sikap intelektual ahli hukum Austria yang menjadikan tesisnya selalu diperbarui dan terus-menerus mempertemukannya dengan saingan. teori. Oleh karena itu, pemaparan ide-idenya, meskipun terbatas pada lingkup Hukum Internasional, memerlukan bolak-balik terus-menerus antara berbagai tahapan pemikiran ahli hukum Austria dalam skema yang saya yakini kurang lebih tidak berubah. Mari kita lihat:
Sebagaimana diketahui, sistem hukum, dalam kerangka tesis Kelsen, merupakan tatanan perilaku manusia yang bersifat memaksa. Sebagai tatanan yang bersifat koersif, pemikir Austria akan mengatakan, Hukum adalah teknik sosial khusus yang terdiri dari upaya untuk mencapai perilaku sosial yang diinginkan manusia melalui ancaman tindakan koersif yang akan diambil. adalah, berbahaya secara hukum.