Rerangka Pemikiran Hukum Hans Kelsen, Carl Schmitt (4)
Rerangka tradisi Jean Jacques Rousseau  mempertahankan tesis transendensi sekuler memang masuk akal, terlepas dari argumen Kelsen yang menentangnya. Meskipun itu mungkin dianggap sebagai pengertian yang sangat tipis, itu tidak bermuara pada analogi dan ucapan kiasan. Kami benar-benar menarik garis itu, dari dalam, dalam praktik politik yang sebenarnya, sehingga menciptakan pemerintahan yang imanen; dan kami benar-benar merujuk pada titik di luar pemerintahan yang kami sebut milik kami ini untuk menggambarkannya dengan cara yang kredibel bagi mereka yang kami anggap sebagai agen pendamping kami. Tentu saja, dalam melakukan tindakan penyertaan diri ini mengecualikan.
Di sini saya harus menambahkan dua peringatan untuk mengekang keberatan kritis yang mungkin mengambil inspirasi dari Kelsen, yaitu saya diam-diam memperkenalkan Schmitt ke dalam diskusi. Pertama, preposisi diskursus ini tidak meruntuhkan perbedaan antara kita dan yang lain menjadi perbedaan antara kawan dan lawan, seperti yang dilakukan  CarlSchmitt.  Kedua, dari fakta kita harus menarik garis untuk bertindak secara politis, saya tidak menyimpulkan kita dibenarkan dalam menariknya atau kita tidak dibenarkan. Menarik garis adalah bagian dari apa yang disebut Lindahl sebagai a-legality,  bidang yang memungkinkan kita untuk membedakan antara yang legal dan yang ilegal. Artinya, dalam praktiknya, setiap penyertaan yang lain datang dengan mengesampingkan yang lain lagi.
Keberatan Kelsen  lainnya terhadap pandangan tipis saya tentang transendensi sekuler mungkin karena hal itu bermuara pada argumen begitu saja tentang pluralitas pemerintahan. Argumen itu akan menekankan itu adalah fakta belaka orang-orang termasuk dalam pemerintahan khusus ini daripada yang lain; dan tidak ada yang melampauinya. Seruan bagi semua politik adalah untuk mengatasi faktisitas belaka ini di mana pun ia mampu melakukannya, dan terbuka untuk yang lain. Ini adalah kekeliruan. Tanpa keputusan politik tidak ada batasan; ada, paling banyak, zona transisi yang kabur di antara masyarakat. Tapi batas politik sangat tajam, seperti yang diketahui semua pencari suaka; garis dalam arti matematis dari kata tersebut, hanya panjang, tidak ada lebar. Tanpa batas-batas ini tidak ada produksi maupun distribusi barang umum; paling banyak ada amal.
Tapi apa yang akan dikatakan Kelsen terhadap argumen Claude Lefort;
Hal pertama yang perlu diperhatikan adalah teorinya tentang demokrasi memang sangat dekat dengan teori Claude Lefort . Diktum Claude Lefort  yang terkenal dalam demokrasi tempat kekuasaan adalah kosong menyampaikan gagasan tidak ada agen yang secara ontologis berhak atas kekuasaan politik, bahkan jika tidak ada pemerintahan yang dapat eksis tanpa kepemimpinan . Semua kekuasaan dalam pemerintahan bersifat sementara dan harus tunduk pada kekuasaan mayoritas. Aturan mayoritas, bagaimanapun, masuk akal secara demokratis hanya jika, seperti yang akan dikatakan Kelsen, mayoritas diizinkan untuk mengejar keinginannya dengan syarat ia membiarkan minoritas memiliki kesempatan yang dijamin secara institusional untuk menjadi mayoritas.
Dengan kata lain prinsip mayoritas dalam interpretasi Kelsen mendasari peluang terbaik bagi minoritas untuk berkuasa, dan dengan cara ini, praktik terbaik demokrasi dalam pengertian ini. Dibutuhkan jalan lain ke sumber kekuatan transenden tanpa menyiratkan dunia transenden yang akan menjamin sumber tersebut. Referensi ke agen transenden ( kehendak rakyat ) tidak dapat dihindari tetapi memantul kembali ke berbagai kelompok kepentingan dan penekan yang membentuk pemerintahan dalam imanensinya, hanya untuk sekali lagi bangkit kembali ke kehendak demos yang transenden ini .yang tidak dapat diwakili. Dengan demikian, demo demokrasi hanya ada sejauh ia diwakili oleh wakil-wakil yang dipilih, meskipun ia dipahami, oleh wakil-wakil ini, sebagai sumber di luar semua kepentingan pribadi yang menjadi sumber mandat mereka.
Hal kedua adalah, bisa dibilang, transendensi tipis - referensi ke dunia transenden yang tidak dijamin secara ontologis - adalah karakterisasi yang adil dari apa yang coba disampaikan oleh gagasan Kelsen tentang Grundnorm . Seperti yang dikemukakan Paulson dengan meyakinkan, alih-alih menjadi landasan kognisi hukum yang disediakan oleh argumentasi transendental, Â Grundnorm menjelaskan inti dari apa yang diklaim oleh sarjana hukum jika dan ketika mereka mengambil pandangan normatif tentang norma hukum dari sudut pandang epistemologis. Mereka mengandaikan keabsahan suatu norma tertinggi, di mana suatu tatanan hukum dapat dikatakan ada sebagai normatif.memesan.
Meskipun Kelsen, pada awalnya, mengacu pada pengandaian ini sebagai hipotesis, Â saya sampaikan ini menyesatkan. Dalam arti kata yang sempit, hipotesis sarjana hukum menganggap isi norma tertinggi, yaitu, koherensi konstitusional dari beberapa tatanan hukum tertentu. Presuposisi dasar yang mereka asumsikan secara diam-diam dalam melakukan apa yang mereka lakukan, yaitu, dalam membingkai hipotesis mereka, adalah sesuatu yang sama sekali berbeda. Dalam arti tertentu, ini adalah presuposisi pragmatis, Â tetapi kemudian presuposisi praksis diarahkan untuk memperoleh pengetahuan yang dapat diandalkan tentang tatanan hukum qua tatanan norma. Ini adalah praksis dari upaya epistemik, yang tidak ada realitas fisik atau moral yang lebih tinggi untuk dituju.
Dan mengapa Kelsen, pada tahap selanjutnya, memilih untuk mengacu pada gagasan  tentang fiksi. Dalam sebuah fiksi adalah konstruksi diskursif yang tidak hanya berselisih dengan kenyataan, tetapi saling bertentangan. Gagasan norma tertinggi (yaitu, konstitusi) memang bertentangan dengan definisi Kelsen sendiri tentang norma. Itu tidak dapat memperoleh validitasnya dari norma (penganugerahan kekuasaan) yang lebih tinggi, seperti yang diperlukan untuk itu menjadi norma di tempat pertama. Oleh karena itu, itu hanya dapat valid berdasarkan anggapan bersama itu valid.
Dengan kata lain, gagasan tentang Grund norma dalah cara untuk mengatakan argumentasi dan kognisi hukum pada akhirnya dibingkai oleh praanggapan bersama tentang validitas konstitusi. Hanya dengan latar belakang ini, sarjana hukum dapat secara wajar setuju atau tidak setuju pada jawaban yang benar untuk pertanyaan yuridis Jika kasusnya, apa yang harus dilakukan oleh agen X, Y, Z, menurut untuk ketertiban hukum Claude Lefort ; Singkatnya, dan sekali lagi, gagasan tentang Grundnorm (democratic theory in neo-Kantian epistemology ) Â mengungkapkan referensi ke titik pandang normatif yang melampaui hierarki norma-norma yang dianggap valid berdasarkan kompetensi yang dengannya mereka ditetapkan, dan itu mencegat referensi semacam itu dengan mengubah titik ini menjadi anggapan terdalam dari agen yang mencoba mengambil epistemik. sebuah hierarki. Jadi, penjelasan transendensi yang paling layak dalam pemerintahan di jantung teori Kelsen.