Atau mengenai prinsip panjang lengan yang dapat ditarik adalah  penerapannya sendiri jarang mudah dilakukan mengingat perlunya pedoman OECD yang berubah dan tidak stabil.
Kemampuan metode penetapan harga untuk memfasilitasi penetapan harga aset tidak berwujud adalah  transaksi saat ini dapat menentukan metode mana yang harus digunakan dan tidak mungkin untuk mengidentifikasi satu metode yang lebih unggul dari yang lain dalam situasi ini. Transfer pricing merupakan terminologi yang digunakan untuk kebijakan dan praktik yang diadopsi oleh perusahaan dalam keputusan penyediaan aset untuk perusahaan afiliasi . Selanjutnya, transfer pricing  dapat didefinisikan menjadi dua istilah yaitu sebagai berikut (Alan Paisey; Jian Li, 2012):
"Transfer pricing as a term can be used in two senses. First, it can have restricted use for the actual prices paid on assets transferred between associated company units. Such units might be originally part of the same company or they might be to one degree or another separately owned but in association with another, or enjoying special relations, such as preferential trading and collabrovite agreements. Assets passing between these two categories of companies are bought and sold in the same way as between totally independent companies, but are typically different. The prices asked and paid might be higher or lower than usual.
Socondly, it can have an inclusive use, and such is the usual way in which it enters into industrial, commercial, and state currency- as an international subject for companies, governments, scholars, authors."
Transfer pricing dapat dibatasi sebagai penggunaan harga aktual dalam pengalihan aset dalam unit perusahaan yang terafiliasi. Unit terafiliasi ini mungkin saja memiliki tingkat yang sama atau memiliki tingkat yang lebih rendah maupun lebih tinggi ataupun memiliki hubungan khusus seperti adanya perjanjian kerjasama. Asset yang dialihkan dalam perusahaan terafiliasi ini dalam cara pembelian dan penjualannya sama seperti transaksi dengan perusahaan yang independen, namun pada kenyataannya berbeda. Harga jual dan dibayar mungkin saja lebih tinggi atau lebih rendah dibandingkan kondisi umum.
Selanjutnya, OECD (The Organisation for Economic Co-operation and Development) mendefinisikan transfer pricing sebagai harga yang ditentukan dalam transaksi antar anggota grup dalam sebuah perusahaan multinasional di mana harga transfer yang ditentukan tersebut dapat menyimpang dari harga pasar wajar sepanjang cocok bagi grupnya. Mereka dapat menyimpang dari harga pasar wajar karena posisi mereka yang berada dalam keadaan bebas untuk mengadopsi prinsip apapun yang tepat bagi korporasinya.
Dalam kasus transfer pricing ini biasanya dikaitkan dengan penentuan harga yang sesuai dengan prinsip arm's length. Menurut (Pendse, 2012), dari hasil penelitiannya diketahui  penentuan harga yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran tidak dibatasi dalam perspektif umum karena  terdapat beragam alasan yang meliputi persyaratan strategis, manajemen risiko, manajemen investasi dan aspek pengendalian manajemen untuk perusahaan multinasional menetapkan harga transfer yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran.Â
Dalam banyak kasus, pertimbangan pajak bukan prioritas dalam keputusan penetapan harga transfer, namun kecuali untuk beberapa kasus yaitu prinsip kewajaran menjadi suatu alasan untuk diikuti. Sehingga untuk kasus ketika penentuan dengan mengikuti prinsip kewajaran maka ada kontrol manajemen yang berkaitan langsung dengan kewajiban perpajakannya. Hal ini menjadi catatan  prioritas dari perusahaan multinasional adalah manajemen kewajiban perpajakan.
Motif dalam pengambilan keputusan transfer pricing dapat dikelompokkan menjadi dua bagian external motives dan internal motives. Selanjutnya, masing-masing motif dijabarkan sebagai berikut (Lin & Chang, 2010):
- External motives meliputi : to minimize overall global tax, to minimize tariffs and import/export duties, to maximize export profits, to reduce foreign exchange risks, to ensure repatriation of profits and capitals, to increase enterprise assets values, to avoid local controls of capital, to reduce the local political risks; dan
- Internal motives: to help the joint venture to get the maximizedeconomic profits, to assist the joint venture acquiring the support on price increase, to assist the joint venture avoiding anti-dumping restriction, to assist the joint venture reducing the book profits to avoid the request on salary increase, support a new subsidiary, dan enchance the competitiveness at the host country.
Sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya  penentuan harga transfer sesuai dengan prinsip arm's length. Prinsip arm's length adalah upaya melihat transaksi perusahaan multinasional dalam perspektif entitas yang terpisah untuk kemudian diperbandingkan dengan kondisi yang menyertai transaksi di pasar terbuka (independen). Sehingga, diperlukan suatu alat untuk mengukur (menilai) kewajaran transaksi afilisi tersebut dengan menggunakan metode analisis transfer pricing. Metode transfer pricing yang diakui secara global yaitu: metode comparable uncontrolled price (CUP), resale price method (RPM), cost plus method (C+), transactional net margin method (TNMM), dan profit split method (PSM).
Transfer harga dalam grup.Masalah dengan harga transfer muncul segera setelah transaksi lintas batas terjadi antara dua perusahaan dalam komunitas kepentingan yang sama. Ini mungkin berlaku untuk penjualan barang, jasa, sewa, sewa, pinjaman, kredit, dll.
Di dalam OECD, sebuah proyek yang disebut BEPS ( Base Erosion Profit Shifting ) baru-baru ini telah dilakukan, yang menghasilkan sejumlah laporan. Tujuan dari proyek ini adalah untuk mewujudkan perpajakan perusahaan yang beroperasi di beberapa negara bagian, di mana nilai sebenarnya diciptakan. Keuntungan tidak boleh dialokasikan ke tempat yang pajaknya paling rendah, tetapi harus diambil di tempat kegiatan yang nyata dan signifikan terjadi.
Di Eropa, Komisi telah mengajukan proposal untuk langkah-langkah yang akan melawan perencanaan pajak internasional dengan cara yang sama.