Pentingnya Menguasi Ilmu dan Kasus Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty
Saya kutip dari tulisan detikNews Selasa, 28 Apr 2020 19:11 WIB. Mantan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty diberhentikan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pernyataan tentang 'wanita berenang di kolam renang bersama pria bisa hamil'. Keputusan Pemberhentian itu tertuang dalam surat Keputusan Presiden (Kepres) nomor 43 tahun 2020.
Menanggapi hal tersebut, Sitti mengaku menerima keputusan yang ditetapkan dan berterimakasih kepada Jokowi karena telah diberi kesempatan untuk melindungi anak-anak Indonesia. Dia juga membacakan surat dan menyampaikan beberapa hal terkait dengan pemberhentiannya.
"Pertama saya menerima dan menghormati putusan bapak Presiden dan mengucapkan terimakasih atas kesempatan yang telah diberikan dalam upaya melakukan perlindungan anak di Indonesia," kata Sitti membacakan suratnya melalui siaran langsung kepada wartawan, Selasa (28/4/2020).
Pertanyaannya bagimana pembelajaran public yang bisa diambil pada kasus ini, agar tidak terulang kembali pada masa yang akan datang;
Tentu saja kemungkinan besar pemberhentian ini adalah akibat kealfaan atau kelalaian pada pentingnya ilmu sebagai pengetahuan yang telah terjadi pada konstruksi universal. Adalah tidak mungkin dan belum ada riset yang membuktikan bahwa dua manusia [maaf penetrasi] di kolam renang tanpa bersetubuh bisa hamil. Belum ada publikasi jurnal internasional hasil riset ilmu pengetahuan dan uji fakta empiric yang menyatakan rasionalitas  semacam itu memiliki kebenaran berdasarkan fakta. Apa artinya:
Pertama [1] pejabat public diera modern dan posmoderisme atau pasca modern perlu waspada dan hati-hati bila memberikan pernyataan [address public] atau diskursus public jika tanpa nalar, tanpa bisa diuji faka emiriknya, bahkan kekosongan sylogisme premis major minior untuk membuat pernyataan;
Ke dua [2] pejabat public idialnya memberikan wacana public harus berdasarkan data-data, logis empiris dapat divaliditas, dan memiliki reliabilitas serta memiliki kebenaran umum yang dapat diterima. Tanpa data dan fakta maka itu sama dengan membuat berita atau pernyataan bohong. Â Ranah kebenaran harus logis secara matematis, dan teruji secara statistika pada lapangan bahwa pernyataan itu memiliki hubungan bahwa dua manusia [maaf penetrasi] di kolam renang tanpa bersetubuh bisa hamil.
Ke [3] Maka pernyataan bahwa dua manusia [maaf penetrasi] di kolam renang tanpa bersetubuh bisa hamil, dianggap tidak memahami ilmu sebagai past logic atau logika masa lampau, kebenaran seperti itu adalah tidak ada. Past  logic itu artinya sama dengan "Teori"; Teori adalah suatu kondisi pada ruang dan waktu yang bisa dilogikakan, dan bisa diuji berulangkali dengan hasil yang konsisten.
Ke [4] Maka Hamil dalam satu kolam renang tanpa persetubuhan adalah "tidak ada dalam Teori;  dan persis disini pejabat yang diberhentikan dianggap mengalami pelanggaran "etika ilmu"; Dan kegunaan atau aksiologi  past logic atau theory yang berguna untuk [a] menjelaskan kondisi, [b] mengendalikan, dan [c] memprediksi; Akibatnya jelas narasi atau diskursus didepan public tanpa "theory" sama dengan berbohong;
Ke [5] Seharusnya juga pejabat public masa depan diperlukan pemahaman pada  etika ilmu pengetahuan apa yang disebut kategori  rigoritas atau ketaatan pada tangga-tangga ilmiah. Sesuatu hanya bersifat hipotesis dangkal, atau prasangka tidak mengadung unsur deduksi mendalam sebaiknya menahan diri dan mungkin tidak perlu membuat pernyataan yang membuat keresahan public atau kontroversial didalam masyarakat, atau disebut bertentangan dengan logika umum [volente generale];