Nietzsche melanjutkan dengan menggambarkan fungsi dan pengembangan gagasan hukuman. Pada zaman kuno, Nietzsche berpendapat, hukuman dijatuhkan oleh orang-orang yang berkuasa di bawah mereka tanpa adanya gangguan moral.
Dengan munculnya moralitas Yahudi-Kristen, umat manusia telah diajarkan untuk merasa malu atas dorongan alaminya untuk menimbulkan penderitaan pada mereka yang telah berbuat salah terhadap kita, atau hanya mereka yang lebih lemah dari kita. Nietzsche melihat perkembangan ini sebagai bentuk pesimisme modern, atau sebagai gejala kemanusiaan yang menyangkal keinginannya sendiri untuk berkuasa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H