"Rest In Peace" [RIP] Â Ibu Retnoning Tri (54)
Artikel ini ditayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Kantongi Identitas Pelaku Tabrak Lari Overpass Manahan Solo, Penabrak Diminta Serahkan Diri, Meemasuki hari ke-11 tabrak lari di Overpass Manahan Solo, pengemudi mobil belum juga datang ke keluarga Retnoning Tri (54) untuk bertanggung jawab.
Menurut anak dari korban, Harry Setiawan (22), keluarga meminta iktikad baik dari pengemudi mobil yang menabrak untuk datang ke rumahnya di Jalan Yudhistira 5 Nomor 5 Kampung Selembaran RT 3 RW 3, Kelurahan/Kecamatan Serengan, Solo.
"Sampai hari ke-11 ini, tidak ada tanda-tanda kedatangannya (penabrak ibu)," kata dia kepada TribunSolo.com, Kamis (11/7/2019).
Harapan saya mudah-mudahan kasus Kasus Tabrak Lari  Retnoning Tri (54) jika bisa adalah pengalaman terakhir, dan tidak terulang kembali. Beberapa caatatan saya pada kasus ini adalah:
Ke [1] Faktor kecelakaan adalah akibat kelalaian dan tidak patuh pada rambu-rambu lalu lintas, dan pada  Kasus Tabrak Lari  ibu Retnoning Tri (54) jelas terrekam di CCTV bahwa mobil yang diduga dengan kecepatan tinggi, dan melampaui garis  batas dua pemisah. Atau dalam kasus ini jelas Mobil Yaris berwarna putih diduga tidak boleh mendahului dari kanan dan meninjak garis dua pembatas. Perlu dipahamu semua jalan raya rambu-rambu lalu lintas itu bukan pajangan tetapi harus dipatuhi ditaati demi keselamatan bersama-sama. Tidak patuh pada rambu dan tanda maka ada dua akibat mencelakan orang lain, dan mencelakakan diri sendiri;
Ke [2] Factor lain adalah batas kecepatan yang diizinkan.  Melihat posisi dalam rekama CCTV dapat diduga mobil Yaris Putih saya rasa dalam kecepatan tinggi dan situasi malam hari. Akibat limit batas kecepatan berlebihan maka tidak mampu mengontrol mobil, dan akhirnya menabrak motor dengan nomor  AD 2499 ES  yang dikenderai oleh  Retnoning Tri (54) menjadi korban, luka parah dan kemudan meninggal dunia di Rumah Sakit.
Ke [3] Faktor lain kecelakan akibat ada 4 factor utama yakni: [1] kondisi jalan raya; [2] kondisi mobil atau kenderaan; [3] kondisi pengembudi; dan [4] kondisi cuaca. Empat factor dengan melihat rekaman CCTV jelas tidak ada masalah. Kondisi jalan raya bagus dan rambu-rambu jelas, dan marka jalannya terang; kondisi mobil penambrak Yaris [dugaan] Â sangat baik dan baru; kondisi cuaca bagus tidak ada hujan atau badai atau basah atau berlobang; maka hanya tinggal satu hipotesis adalah factor human error pada pengendara mobil tersebut artinya pada rekaman pengendara mobil merasa mungkin dia sendiri saja hidup dijalan raya dengan arogan dan gampangan menggap orang lain;
Ke [4]  Seharusnya  dengan tanggungjawab moral manusia dan martabat manusia maka pengendara mobil penambrak Yaris [dugaan sementara]  tidak usah melarikan diri, atau tidak bertanggungjawab dan tabrak lari. Secara umum tindakan ini bentuk pelanggaran etika, dan pelanggaran hukum positif.  Apalagi kenderaan besar melawan kenderaan kecil [mobil vs motor] sangat tidak sebanding, dan secara umum mobil harusnya mengalah, bertanggungjawab. Berhenti berikan perlindungan, apalagi pemotor adalah  seorang ibu-ibu atau perempuan, harusnya penabrak membawa kerumah sakit, meminta maaf, bertanggungjawab dan menyerahkan diri kepada aparat Kepolisian Negara Indonesia;
Ke [5] Tindakan penabrak jelas secara ontologis adalah salah besar. Martabat manusia seperti yang dikatakan  Rumusan Immanuel Kant (1724-1804) tentang imperative kategoris: ["Bertindaklah semata-mata menurut prinsip (maksim) yang dapat sekaligus kaukehendaki menjadi hukum umum"]. Hukum umum adalah hukum [nomos atau nomoi] tentang manusia tidak boleh disakti, tidak boleh haknya dilanggar apalagi mengakibatkan kecelakan dan akhirnya sampai meninggal dunia. Malahan melarikan diri dan meninggalkan korban.
Sungguh tindakan tidak memiliki peri kemanusian. Tindakan tidak bertanggungjawab, tindakan ini adalah melanggar kebiasaan masyarakat, kebiasan-kebiasan hubungan sesama, nilai budaya, lembaga negara, sejarah peradaban, struktur social masyarakat Indonesia. Saya percaya pada hukum karma atau semacam determinisme causal.Â