Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Dosen - Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Kajian Filsafat Res Publica, Res Privata pada Kasus Miss V Bau Ikan Asin

11 Juli 2019   13:16 Diperbarui: 11 Juli 2019   13:50 495
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
diolah dari detik.com dan dokumen pribadi

Kajian Filsafat Res Publica, Res Privata pada Kasus Mr. V Bau Ikan Asin

Cukup membuat masyarakat terkejut dengan pernyataan artis di Tanah Air ungkapan wilayah pribadi [res privata] masuk dalam  wilayah public[res publica]. Beruntung sekali pihak aparat penegakkan hukum yang professional mandiri dan independen atau lembaga Kepolisian Negara telah menetapkan kasus di menjadi tersangka kemudian melakukan pendalaman material dan formal hukum demi kepastian adanya pemisahan wilayah public dengan wilayah private [Res Publica, Res Privata].

Semanjak gagasan Platon, tentang Nomos atau Nomoi [tentang hukum] dan Res Publica, Res Privata pada gagasan Cicero. Dengan kata lain, res publica mengyiratkan bahwa hak tidak dilakukan dalam keadaan alami,  melainkan dalam asosiasi politik, yang biasa kita sebut sebagai  Negara, atau Republik, yaitu komunitas permanen  kepentingan rakyat. Atau warga Negara Indonesia yang baik harus paham perbedaan antara  hukum publik dan hukum privat. 

Maka kasus sejumlah Artis Tanah Air ini adalah bentuk kegagalan kontemplasi jiwa manusia  sebagai pergerakan dari Res Privata menuju Res Res Publica. Atau Oikos (private realm) ke public realm (polis). Kedua adalah wilayah res privata atau Oikos (bidang urusuan pribadi, dengan ketidaksamaan perjuangan) kemudian masuk dalam wilayah idial (public) dapat terjadi. Atau bagimana membayangkan  kegagalan pemisahan wilayah Oikos (epitumia tidak) bisa masuk ke dalam wilayah politik  dengan preposisi pada (ideal kesamaan status atau warga negara tanpa status pembeda).

Hukum publik, dalam arti yang pertama kali didefinisikan oleh orang Romawi, adalah  hukum res publica, secara literal hal publik, yaitu publik kepentingan atau kebaikan bersama, didasarkan pada diferensiasi antara  antara Negara dan pemerintah.  Res publica diciptakan oleh Romawi untuk menyelesaikan masalah  muncul dari dominasi Roma atas Cekungan Mediterania.

Lembaga perkotaan Roma dimodelkan setelah orang-orang dari  kota-kota dengan senat dan majelis warga yang dipilih para hakim. Dengan penaklukan legiun, lembaga-lembaga ini menjadi tidak memadai; mereka sudah ketinggalan zaman ketika Re- publik memperluas pemerintahannya di Semenanjung Italia.

Di untuk menghindari kembali ke tradisi kekuasaan Oriental disatukan dalam seorang pria lajang, seperti Firaun Mesir, Romans menemukan gagasan res publica: tujuan, urusan, institusi yang merupakan milik rakyat, semacam properti dimiliki bersama. Kekuatan orang-orang atas properti mereka adalah abstrak dan umum. Tidak ada yang memiliki atau melatihnya secara pribadi atau secara eksklusif. Fondasi kekuatan berbeda dari itu olahraga; res publica milik semua orang pada umumnya dan  tidak ada yang khusus. Semua orang berpartisipasi di dalamnya, tetapi tidak ada yang memilikinya kepemilikan itu.

Cicero adalah penulis pertama yang mendefinisikan hal publik sebagai  hal yang umum bagi semua, hal orang-orang, gagasan itu  pada akhirnya berkembang menjadi kebaikan bersama atau kebaikan publik.  Res publica, res populi pada gagasan  Cicero menulis: "Masalah publik adalah  sesuatu dari orang-orang dan oleh orang-orang yang saya maksud bukan sembarang   orang, tetapi sekelompok besar orang membentuk masyarakat  dan disatukan oleh kepatuhan mereka pada perjanjian keadilan dan pembagian  kepentingan bersama. "3 (juris consensu et utilitatis communis  nione sociatus).  

Maka kasus Pada Kasus Artis Mr. V Bau Ikan Asin jelas merupakan pelanggaran hukum public, ketika masalah private menjadi diskursus public, dan saya rasa kepolisian Indonesia sudah menjalankan tugas dengan baik dan professional. Res publica melibatkan utilitas publik umum (utilitatis communione), yang menyatukan orang-orang dalam suatu masyarakat yang terikat  oleh tujuan umum (barang publik, kesejahteraan umum) sebagai ikatan hukum (konstitusi). Konseptualisasi  res publica yang berbeda dari kepentingan pribadi adalah salah satunya  warisan terbesar peradaban Romawi dan sampai hari ini menjadi dasar hukum positif.

Lalu apa itu res privata atau  hukum privat adalah yang menyangkut kepentingan individu; karena ada beberapa hal yang berguna untuk umum, dan lainnya  yang bermanfaat bagi orang pribadi. Dalam tradisi res privata sering disebut wilayah Oikos atau private concerns dalam teks filsafat Hannah Arendt  [lihat Human Condition].

Pelajaran apa yang dapat do ambil pada kasus Kasus Mr. V Bau Ikan Asin. Maka saya sebutkan sebuah theoria  "mayoritas akal sehat atau cerdas" dapat terwujud di NKRI  apabila (a) rasionalitas negara mampu menguji, dan menurunkan etika public kedalam kesadaran otak universal manusia Indonesia, (b) melalui sistem pendidikan modal klasik, dengan melakukan dekonstruksi secara menyeluruh membentuk kesadaran warga Negara. Kritik saya adalah Bangsa Indonesia ini tidak pernah serius belajar pada sejarah dan kemudian membangun Lyceum atau pendidikan sekolah untuk membentuk jiwa virtue agathon secara baik dan bertanggungjawab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun