Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Dosen - Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Filsafat Moral Martabat Manusia: Pemilu 2019 Boros Nyawa Manusia

23 April 2019   14:31 Diperbarui: 23 April 2019   14:39 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ke [2] Kasus 91 Orang Petugas KPPS Meninggal Dunia ditafsir dalam filsafat tentang martabat manusia [human dignity]. Wujud pada paradoks pada kata "Martabat"   memiliki makna deskriptif yang berkaitan dengan nilai manusia atau [kelayakan memperlakukan manusia]. Secara umum, istilah ini memiliki berbagai fungsi dan makna tergantung pada bagaimana istilah tersebut digunakan dan konteksnya. Dalam penggunaan modern sehari-hari, kata tersebut menunjukkan "rasa hormat" dan "status" sebagai manusia ciptaan Tuhan. Secara ontologis "martabat pribadi manusia berakar pada ciptaanNya dalam gambar dan serupa dengan Allah. 

Maka pelanggaran "Martabat manusia" adalah wujud lain pada penghinaan mengacu pada tindakan yang mempermalukan atau mengurangi harga diri seseorang atau suatu kelompok msayarakat. Tindakan penghinaan martabat manusia tergantung pada konteks, tetapi memiliki pemahaman intuitif di mana pelanggaran tersebut terjadi misalnya faktor kesengajaan atau kelalaian yang memiliki  "orientasi spasial ke bawah" di mana "sesuatu atau seseorang didorong ke bawah dan dengan paksakan menjadi status demikian menjadi diperlakukan tidak adil.

Ke [3]  Kasus 91 Orang Petugas KPPS Meninggal Dunia ditafsir dalam filsafat tentang martabat manusia [human dignity]. Adalah Immanuel Kant (1724-1804), menyatakan: {"Bertindaklah sedemikian rupa sehingga Anda selalu memperlakukan umat manusia entah di dalam pribadi Anda maupun di dalam pribadi setiap orang lain sekaligus sebagai tujuan, bukan sebagai sarana belaka"}. Bahwa yang disebut tindakan baik adalah wajib (deontologis) tanpa syarat, dan tidak menggunakan manusia sebagai sarana (intrumentalisasi manusia). 

Maka meningggalnya 91 orang petugas KPPS bisa dievaluasi dengan filsafat Kant tentang "Martabat Manusia". Aspek ini mengacu pada memperlakukan seseorang sebagai instrumen atau sebagai sarana untuk mencapai beberapa tujuan lain.Pendekatan ini dibangun di atas keharusan moral Kant menetapkan bahwa kita harus memperlakukan orang sebagai tujuan atau tujuan dalam diri mereka sendiri, yaitu sebagai memiliki nilai moral tertinggi yang tidak boleh diinstrumentasi. Maka Pelanggaran martabat manusia sebagai degradasi merujuk pada tindakan yang menurunkan nilai manusia [dijadikan alat atau instrumen semata]. 

Ini adalah tindakan, bahkan jika dilakukan dengan persetujuan, menyampaikan pesan yang mengurangi pentingnya atau nilai semua manusia. Mereka terdiri dari praktik dan tindakan yang oleh masyarakat modern umumnya dianggap tidak dapat diterima oleh manusia, terlepas dari apakah penghinaan subyektif terlibat, seperti menjual diri sendiri sebagai budak, atau ketika otoritas negara sengaja menempatkan manusia dalam kondisi kehidupan yang tidak manusiawi. Misalnya eksploitasi tenaga manusia, dengan upah Rp500 ribu, atau bisa memiliki dimensi signifikan lainnya, seperti ketidakadilan sosial

Ke [4] Kasus 91 Orang Petugas KPPS Meninggal Dunia ditafsir dalam filsafat tentang martabat manusia [human dignity] dikaitkan dengan paradox senyum para tersangka OTT KPK mencuri uang Negara atau uang [property] bukan miliknya, dibandingkan dengan honor Rp 500.000,- dalam petugas KPPS.  

Saya rasa diperlukan lompatan kecerdasan dalam pikiran dan tindakan secara bersamaan pada posisi-posisi yang memberikan prioritas yang tepat atas hak warga Negara memperoleh perlindungan yang baik dan sejumlah konsepsi   masuk akal tentang  desain kelembagaan yang adil untuk Indonesia masa depan. 'Komunitas hak' semacam itu secara langsung berkomitmen pada gagasan  tentang martabat manusia yang dituangkan sebagai sistem hak asasi manusia dan sistem untuk menjaga kebebasan dan kesejahteraan.

Diperlukan revaluasi, rekonsiliasi  komitmen untuk menilai kembali martabat manusia dengan memperlakukan keadilan sebagai kebajikan institusional dengan mengoptimalkan fungsi negara. Dua prinsip keadilan John Rawls  meski diekspresikan dalam bahasa hak-hak dasar dan kebajikan institusional  dapat dipahami secara cerdas sebagai ekspresi politik berdasarkan martabat manusia.

Filsafat politik Hannah Arendt yang diilhami Aristotle menekankan pentingnya pengakuan dalam komunitas politik dan hak-hak konstitusional yang kuat dengan persamaan antara martabat manusia dan hak untuk memiliki hak. Hannah Arendt menekankan pentingnya kewarganegaraan sebagai syarat untuk melindungi status dasar individu. Namun demikian, Arendt dengan jelas bersimpati pada martabat manusia dan hak asasi manusia sebagai komitmen yang lebih luas. Martabat manusia dapat dipandang sebagai ekspresi terbaik melawan oposisi terhadap perlakuan  kekejaman dan defensif terhadap status keluhuran manusia dan kemajemukan manusia.

Ke [5] Kasus 91 Orang Petugas KPPS Meninggal Dunia ditafsir dalam filsafat tentang martabat manusia [human dignity], maka dengan meminjam filsafat   David Hume bahwa nalar manusia  adalah fakultas yang peduli dengan kebenaran atau kepalsuan, keduanya ditunjukkan dalam bidang hubungan ide, atau secara empiris dalam bidang masalah fakta. Nalar membuat kesimpulan, tetapi tidak menetapkan tujuan, atau memotivasi tindakan. Tujuan kita bergantung pada apa yang kita inginkan, yang tergantung pada apa yang kita rasakan (sehubungan dengan kesenangan dan kesakitan).

"Alasan, bersikap terlepas, tidak ada motif untuk bertindak, dan mengarahkan hanya dorongan hati yang diterima atau kecenderungan, dengan menunjukkan kepada kita cara untuk mencapai kebahagiaan atau menghindari kesengsaraan atau penderitaan bahkan kematian yang sia-sia. Maka rasa, karena memberi kesenangan atau kesakitan, dan dengan demikian merupakan kebahagiaan atau kesengsaraan, menjadi motif untuk bertindak, dan kemudian menjadi dorongan untuk keinginan dan kemauan". 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun