Debat Calon Presiden Wakil Presiden dan Tradisi Akademik [9]
Pada tulisan (1, sampai ke 8) saya sudah membahas esensi Debat Calon Presiden  Wakil Presiden dan Tradisi Akademik. Pada tulisan ke [8] Debat Calon Presiden Wakil Presiden dan Tradisi Akademik  saya meminjam pemikiran Filsafat Immanuel Kant dengan tema "Kepublikan".  Gagasan Kant yang dapat dipakai dalam tulisan ini adalah:
Ke [7] prinsip moral Kant memiliki dua makna paling dalam jika mencari dan memilih Calon Presiden Wakil Presiden: [a] saya atau aku tidak boleh menggunakan diri ku sendiri (person ku); dan [b] atau sesama manusia (sesamaku) sebagai sarana belaka demi suatu tujuan  tertentu.  Artinya perintah agar manusia menjadi tujuan dirinya sendiri, dan bukan dijadikan sarana untuk mendapatkan jabatan, kekusaan, balas budi pada partai, demi uang, dan kekayaan material.Â
Tidak bisa menjadikan rakyat atau memerlukan rakyat [dijadikan sarana belaka] mengemis hanya demi perolehan suara dan mendapatkan jabatan kekuasan. Maka segala tujuan hanya diperkenankan demi keluhuran martabat manusia paling baik. Penghormatan pada martabat manusia atau rakyat Indonesia;
Ke [8] Kant menyatakan tentang "prinsip otomomi" lawan kata heternonomi dimaknai pada Calon Presiden Wakil Presiden, "semua kehendak mewujudkan dirinya sendiri sebagai "maksim" perbuatan yang mengacu pada hukum umum. Â Bahwa semua hal tindakan harus dapat diverifikasikan dengan kehendak yang universalisasikan. Adanya sikap prinsip hormat terhadap martabat person sebagai tujuan pada dirinya sendiri.
Ke [9] prinsip otonomi moral [hukum moral atau batin yang ditentukan sendiri] Kant untuk Calon Presiden Wakil Presiden. Artinya dalam debat Calon Presiden Wakil Presiden tidak boleh tunduk kepada kehendak pihak lain. Â Kata tunduk pada pihak lain ini oleh Kant sebagai bentuk tekanan pihak luar diri sendiri [batin sendiri]. Â
Maka Kant menyatakan "prinsip otonomi" sebagai prinsip kesusilaan tertinggi yang wajib tanpa syarat harus dimiliki oleh Calon Presiden Wakil Presiden. Dan "prinsip otonomi" ini akan membawa manusia pada ide kebebasan [freedom] dan sekaligus prinsip rasional yang memadai.  Kebebasan  [freedom] moral sebagai wujud kompetensi diri sendiri Calon Presiden Wakil Presiden Indonesia mengacu pada imperative batin.
Ke [10] Kant menyatakan hukum dan moral hanya bisa diwujudkan dalam ranah pengetahuan bersama-sama yang bersifat universal atau rasio umum manusia, atau ide paham kebersamaan. Ada tiga maksim rasionalitas umum manusia [a] kemampuan berpikir sendiri, [b] berpikir pada tempat pihak lain, [c] selalu berpikir secara senada dengan diri sendiri. Maka pada makna pertama [a] Calon Presiden Wakil Presiden sebagai maksim pada berpikir bebas prasangka, sedangkan maksim [b, dan c] Â sebagai metode berpikir yang konsekuen.Â
Calon Presiden Wakil Presiden harus berani bertindak dan berpikir sendiri. Â Maka metode [a,b,c] Â inilah disebut berpikir terbuka atau public. Dengan cara ini maka Calon Presiden Wakil Presiden menemukan cara akal budi yang lazim atau umum, dan menghasilkan keadilan, kecakapan, keindahan, dan kebenaran dalam wilayah res publica.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H