Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Dosen - Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Thomas Hobbes Kudeta pada Negara "Sang Leviathan"

13 Agustus 2018   16:29 Diperbarui: 13 Agustus 2018   16:50 2677
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Thomas Hobbes Kudeta Pada Negara "Sang Leviathan"

Pemikiran Thomas Hobbes (1588-1679), tentang metode empiris eksperimental berdasarkan pengalaman nyata. Dan konsep state of nature (kondisi alami manusia) adalah gagasan Hobbes  mempertahankan diri atau takut kehilangan nyawanya. Persaan takut inilah menjadi dasar maka dipakai acaman supaya bisa santun baik, dan membawa diri dengan  sebagai antropologis Hobbes menyusun filsafat negara.

Thomas Hobbes menolak asumsi dasar manusia adalah bersifat social, dan satu-satunya kecendrungan manusia adalah mempertahankan dirinya sendiri. Upaya mempertahankan diri ini akan memunculkan persaingan alami, sifat kelangkaan sumberdaya, keinginan menguasai, dan memonopoli agar hidupnya bereksistensi. Maka selanjutnya terjadilah perang semua melawan semua (bellum omnium contra omnes). Dan terjadilah manusia serigala atas yang lainnya (homo homini lupus).

Maka untuk menghindari peperangan tindakan tersebut dengan fakultas akal budinya manusia mengadakan kesepakatan atau perjanjian mendirikan negara (civitas). Tujuan nya adalah aman damai dan hidup berdampingan saling menjaga hak dan kewajibannya.

Namun Thomas Hobbes menyatakan berdirinya negara (civitas) tersebut adalah hasil perjanjian, dan bukan partner dari kesepakatan. Artinya individu-individu tersebut menyerahkan haknya kepada negara, dan negara sendiri tidak memiliki kewajiban pada mereka. Maka Thomas Hobbes menyatakan negara adalah "Sang Leviathan" atau monster laut raksasa yang menakutkan pada mitologi bangsa Timur Tengah [Kitab Ayub 41:26).

Negara berhak menuntut kepatuhan dan tanpa kecuali pada siapapun berlaku sama. Dan supaya taat maka ada acaman hukuman bagi para pelanggarnya. Semua UU, dan regulasi dipastikan ada hukum bagi yang melanggar, sampai dengan hukuman kematian bagi para pelanggarnya guna meredam perilaku binatang destruktif. Fungsi negara menciptakan ketaatan adalah mentertibkan warganya, agar dapat hidup aman, tentram, keteraturan, dan kepastian hukum. Maka individu dipastikan aman jika patuh pada hukum.

Thomas Hobbes  menyatakan problem muncul { ["ketika negara tetap menindas warga negara patuh, dan taat hukum"]. Maka tidak ada alasan warga negara untuk patuh hukum, sebab negara telah menjadi ancaman terhadap ketentraman hidupnya"}, dan alasan takut pada hukum atau anacaman kematian oleh negara menjadi hilang dan tidak berfungsi lagi. Akhirnya hilanglah kekuasaan negara tersebut di lawan secara kolektif oleh (mereka) atau individu-individu tersebut. Pada kondisi inilah "Sang Leviathan" atau monster laut raksasa muncul balik menerkam negara, dan hilangnya tatanan (oder) atau civitas dalam masyarakat.

Dengan kata lain Thomas Hobbes, menyatakan agar dirinya selamat  (tidak dibunuh), mereka berbalik arah menghancurkan negara. Ini terjadi jika negara melakukan praktik menindas mereka yang taat hukum. Pada titik inilah maka perjanjian (Civitas) menjadi tidak berlaku lagi dan masyarakat kembali kepada keadaan alamiah semuaMaka bagi Thomas Hobbes, negara yang baik yang memiliki Prinsip Hukum yang kuat, dan keadulatan hukum. Dengan prinsip ini maka tidak ada keterjadian (anarki, :"a" artinya tidak,  "arkhe" artinya prinsip). Tidak adanya prinsip tersebut akan mengakibatkan kehancuran sendi-sendi kehidupan martabat manusia.

Lalu bagimana dengan Indonesia, lihat yang terjadi pada 13 sampai 15 Mei 1998 duapuluh tahun yang lalu, hukuman koruptor dengan uang tidak mampu dihitung jumlahnya dengan di Banyumas pada Nenek Minah mencuri 3 biji buah Kako di hukum 1 bulan, dan 15 hari penjara. Atau saat ini dengan  tidak perlu repot-repot di {"Google"} tinggal ketik adanya ketidakadilan dan ketidakadaaan praktik lemahnya Prinsip Hukum yang kuat, dan keadulatan hukum.  

Saya tidak perlu memberikan penjelasan, karena kebenaran (fakta) sudah ada dan terjadi. Tinggal bagimana dievaluasi dengan baik, diperbaiki secapatnya terutama para Punggawa Negara, dan masyarakat harus berani mulai pada diri masing masing, dan jika tidak maka  "Sang Leviathan" akan muncul dan tiba di negara ini. Dan kita semua tidak menghendaki hal tersebut.

Tentu ada kelemahan-kelemahan dalam pemikiran Thomas Hobbes, tetapi apapun kelemahan tersebut, Prinsip Keadulatan Hukum adalah elemen paling penting untuk negara dalam menciptakan keadilan bagi semuanya.***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun