Mohon tunggu...
Weha Tinker
Weha Tinker Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pak Jokowi, Tolong Terbitkan Perppu Perlindungan Guru dari Kekerasan/Penganiayaan!

9 Juni 2016   21:51 Diperbarui: 9 Juni 2016   22:02 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Foto

Perlindungan bagi anak-anak, termasuk murid, merupakan isu yang selalu hangat baik di dunia nyata maupun di dunia maya. Tidak ada yang salah tentang hal itu, sebab siswa harus selalu dilindungi dari bahaya yang mengancam mereka.

Keadaan menjadi lain, bila perlindungan terhadap siswa tersebut ternyata memakan korban yang berupa guru. Ya guru para murid yang dilaporkan oleh orang tua atau wali murid kepada polisi, karena orang tua atau wali murid tersebut tidak terima anaknya telah ditegur, dimarahi, dicubit, dipukul, dijewer oleh gurunya. Kasus pelaporan tersebut sering berakhir dengan pemidanaan sang guru.

Pertanyaan logis yang muncul, sudah berimbangkah perlindungan hukum bagi anak dibandingan dengan perlindungan hukum bagi guru? Apa efeknya bagi guru? Lalu bagaimana tindak-lanjutnya?

Saya bukan ahli hukum. Saya hanya orang awam yang merasa sangat-sangat-sangat sedih mendengar, melihat, dan membaca adanya kasus guru diperlakukan tanpa rasa hormat, dipidanakan, dan diperlakukan tidak sebagaimana mestinya. Mari kita telaah bersama.

Hak Guru Memberi Sanksi Kepada Murid

Hak guru memberikan saksi kepada murid diatur dalam PP No. 74 Tahun 2008, Pasal 39 PP No. 74 Tahun 2008 menyatakan:

  1. Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan Guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya.
  2. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik Guru, dan peraturan perundang-undangan.
  3. Pelanggaran terhadap peraturan satuan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik yang pemberian sanksinya berada di luar kewenangan Guru, dilaporkan Guru kepada pemimpin satuan pendidikan.
  4. Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh peserta didik, dilaporkan Guru kepada pemimpin satuan pendidikan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pemberian sanksi oleh guru kepada murid ini yang sering menimbulkan dampak negatif bagi guru, yakni saat orang tua murid merasa tidak terima atas sanksi yang diterima oleh anaknya.

Dalam PP No. 74 Tahun 2008 memang terdapat aturan tentang perlindungan guru, yakni pada Pada Pasal 40 dan Pasal 41. Namun, aturan tentang sanksi penganiayaan terhadap guru diatur dalam KUHP Pasal 310; Pasal 315; Pasal 351.

Jadi bagaimana konsekuensi hukum bila guru dianiaya oleh orang tua atau wali murid? Atau sebaliknya, bagaimana bila murid dianiaya oleh guru?

Ketimpangan Hukum bagi Penganiaya Murid dan bagi Penganiaya Guru

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun