Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak gugatan pelegalan ganja sebagai ganja medis. Gugatan tersebut diajikan oleh Pipit Sri Hartanti dan Supardji dengan nomor perkara 13/PUU-XXII/2024. Sidang putusan perkara itu digelar di Gedung MK, Jakarta pada Rabu, 20 Maret 2024.
Sebelumnya pada Juli 2022 silam, MK juga menolak uji materi UU Narkotika terhadap UUD 1945 ihwal penggunaan ganja untuk pengobatan. MK menilai materi yang diuji adalah kewenangan DPR dan pemerintah.
Dalam persidangan tersebut, pemohon mengklaim bahwa ganja medis memiliki potensi sebagai terapi pengobatan, namun hal tersebut terbentur aturan yang pelarangan penggunaan Narkotika Golongan I untuk layanan kesehatan. Mereka meminta MK untuk menyatakan bahwa Pasal 1 angka 2 UU 8/1976 bertentangan dengan Pasal 28H ayat 2 UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Namun, Ketua MK Suhartoyo mengumumkan penolakan atas permohonan para pemohon. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa belum ada kajian yang komprehensif mengenai manfaat ganja medis. Â
Dalam konteks penolakan Ketua MK Suhartoyo terhadap permohonan para pemohon terkait ganja medis, penting untuk mempertimbangkan urgensi dari kajian yang komprehensif tentang manfaat ganja medis. Keputusan ini mencerminkan kebutuhan akan bukti ilmiah yang kuat sebelum membuat keputusan yang signifikan terkait kebijakan kesehatan dan hukum.
Ganja medis telah menjadi topik perdebatan yang hangat di banyak negara, termasuk Indonesia. Namun, keputusan MK untuk menolak permohonan tersebut menekankan pentingnya adanya bukti ilmiah yang memadai untuk mendukung klaim tentang manfaat ganja medis.
Kajian yang komprehensif akan membantu mengumpulkan data yang diperlukan tentang manfaat, risiko, dosis yang tepat, dan potensi penyalahgunaan ganja medis. Tanpa bukti ilmiah yang cukup, sulit bagi MK untuk membuat keputusan yang rasional dan berbasis bukti.
Oleh karena itu, penolakan tersebut dapat dianggap sebagai panggilan untuk pemerintah dan lembaga penelitian untuk melakukan kajian yang lebih mendalam dan terperinci tentang ganja medis. Langkah ini akan membantu memperjelas isu-isu yang berkaitan dengan penggunaan ganja medis dan mungkin membuka jalan bagi pengaturan yang lebih baik di masa depan.
Keputusan MK yang menolak gugatan pelegalan ganja medis merupakan langkah yang kontroversial dan memiliki dampak yang signifikan terhadap perdebatan kebijakan di Indonesia. Meskipun demikian, terdapat beberapa saran yang dapat dipertimbangkan untuk mengatasi dampak dari keputusan ini: