Mohon tunggu...
Info BNN Rehab Tanah Merah
Info BNN Rehab Tanah Merah Mohon Tunggu... Lainnya - Dikelola oleh Bagian Humas dan Kerjasama Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah Kalimantan Timur

Sebagai platform Media informasi Kehumasan Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional di Tanah Merah Samarinda Kalimantan Timur.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kelas Pajak: Pemadanan NIK sebagai NPWP di Balai Rehabilitasi Narkotika Tanah Merah

31 Maret 2023   07:07 Diperbarui: 31 Maret 2023   07:17 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Balai Rehabilitasi Narkotika Tanah Merah (Bareta) bersama dengan Kantor Pajak Pratama (KPP) Samarinda Ilir mengadakan Kelas Pajak dengan tema Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kegiatan yang berlangsung pada hari Rabu, 29 Maret 2023 Pkl. 09.00 WITA di Gedung Serbaguna Bareta. Kegiatan ini dibuka oleh Kasubbag Tata Usaha, Bapak Kanif Anshori, S.Pd.I. 

Dalam sambutannya, Bapak Kanif Anshor menyampaikan konversi NIK menjadi NPWP merupakan program Nasional Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1a) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi WP Orang Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah, secara resmi dimulai integrasi NIK sebagai NPWP.

Inovasi ini diresmikan pada Hari Pajak 19 Juli 2021, proses transisi akan berlangsung secara bertahap hingga akhir 2023 dan akan diimplementasikan secara penuh pada tanggal 01 Januari 2024.  Penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan sebuah inovasi yang memiliki banyak manfaat baik bagi masyarakat, bagi DJP dan penerimaan negara secara umum, maupun potensinya bagi DJKN dimasa mendatang. Implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP akan memiliki dampak luar biasa, melampaui DJP bahkan Kemenkeu. Manfaat sederhana adalah tidak ada lagi batasan apakah seseorang terdaftar sebagai wajib pajak atau bukan. Anak baru lahir sudah punya NIK, sehingga meskipun suatu harta berharga didaftarkan oleh orang tuanya atas nama anak yang baru lahir tetap terdata oleh DJP.  (Humas Bareta, 2023)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun