Kekambuhan adalah istilah yang digunakan penggunaan kembali Narkoba oleh penyalahguna yang sudah berhenti menggunakan Narkoba atau sedang menjalani pemulihan. Pada umumnya klien yang sudah berhenti menggunakan Narkoba memiliki risiko tinggi untuk mengalami kekambuhan, terutama pada tahap awal pemulihan yaitu pada bulan pertama sampai bulan ke-24. Risiko ini dapat menurun seiring berjalannya waktu pemulihan karena kualitas pemulihan dan diri yang semakin matan dan stabil. Oleh karena itu, pengetahuan mengenai kekambuhan dan keterampilan yang diperlukan untuk melakukan pencegahan kekambuhan adalah hal yang penting diketahui oleh Agen Pemulihan dan orang yang menyalahgunakan Narkoba karena umumnya masyarakat masih kurang mengerti dan mengetahui.
Kekambuhan merupakan kondisi seseorang kembali menyalahgunakan Narkoba setelah berhenti beberapa waktu. Kekambuhan ini tidak terjadi tiba-tiba, melainkan melalui proses yang pada akhirnya menyebabkan seseorang kembali menggunakan Narkoba. Proses ini dapat berlangsung dalam kurun waktu pendek (hari atau  minggu) maupun panjang (bulan atau tahun). Pola tingkah laku lama yang negatif muncul kembali seperti mencari dan menggunakan Narkoba beserta perilaku-perilaku lainnya.
Dalam manajemen pencegahan kekambuhan, kita perlu mengetahui dan memahami tingkatan kekambuhan yang dapat berbeda pada setiap orang. Tingkatan kekambuhan terdiri dari:
1) Tergelincir (Slip)
Keadaan klien menggunakan Narkoba dalam sebuah periode pemulihan, namun dengan cepat menyadari hal tersebut dan segera berbuat sesuatu untuk mengatasinya, seperti mencari bantuan atau membuat perubahan. Tingkat ini adalah tingkat kekambuhan ringan, dimana klien menyalahgunakan Narkoba sebanyak satu atau dua kali.
2) Terjatuh (Lapse)
Keadaan klien menggunakan Narkoba secara berulang atau lebih dari satu kali dalam periode waktu singkat (minggu atau bulan). Hal ini dapat terjadi bila klien tidak mencari atau mendapatkan pertolongan pada saat pertama kali menggunakan narkotika kembali (slip).
3) Kambuh (Relapse)
Keadaan klien mengalami pola penggunaan Narkoba yang sama atau lebih parah dari sebelum berhenti dan telah menunjukkan gejala ketergantungan zat, seperti adanya toleransi terhadap dosis penggunaan, gejala putus zat dan keinginan untuk menggunakan.
Â
(Humas Bareta, 2022)