Bapas Purwokerto, belum lama ini.
Purwokerto, Info_PAS_Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Marsha Anggraeni melaksanakan pembimbingan terhadap Klien dengan inisial A di ruang pembimbinganKlien inisial A menjalani program integrasi Pembebasan Bersyarat. Klien menjalani pembinaan di karenakan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Hal tersebut disebabkan klien A terjerumus pergaulan yang salah.
Klien menyampaikan jika saat ini tinggal bersama dengan kedua orang tuanya dan belum bekerja. Untuk kebutuhan sehari-hari, masih tergantung dengan ayah klien yang bekerja sebagai Mandor. "Sebagai seorang ayah yang memiliki tanggungjawab, diharapkan dapat lebih produktif sehingga memiliki penghasilan untuk membantu perekonomian orang tua dan menafkahi anak kandung", Pesan Marsha.
Selain itu Pembimbing Kemasyarakatan menyampaikan kepada Klien untuk bisa aktif di masyarakat dan melaksanakan kewajiban sebagai Klien Bapas Purwokerto serta lebih berhati-hati dalam bertindak dan bergaul. (MA/KE/YR)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H