Purwokerto, Info_Pas-  Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Balai Pemasyarakatan Kelas II Purwokerto Arman Darmawan, S.Psi  melaksanakan penerimaan Klien baru yang mendapatkan Program Cuti Bersyarat dari Lapas Perempuan Semarang.
NK Klien baru yang diterima dan didata sebagai Klien di Bapas Purwokerto merupakan Klien dengan tindak pidana pencurian dimana di penjara karena mencuri HP dari sebuah warung makan di Kebumen. NK sebenarnya merupakan warga yang KTP nya tercatat di Kabupaten Kebumen dan sebelumnya menjalani pidana di Rutan Kebumen akan tetapi karena suatu hal dipindahkan ke Lapas Perempuan Semarang agar mendapatkan pembinaan sesuai dengan hasil assesmennya.
Arman menyampaikan "NK memang sebelumnya menjalani pembinaan di Rutan Kebumen lalu  dipindah ke Lapas Semarang agar mendapatkan pembinaan yang lebih sesuai".
Dalam apel pertamanya Pembimbing Kemasyarakatan menyampaikan kewajiban- kewajiban yang harus dipenuhi NK selama menjalani pembimbingan di Bapas Purwokerto. (AD/DP)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H