Salah satu Litmas yang dibuat Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama Wiwit Putra adalah Litmas Integrasi Cuti Bersyarat (CB), bertujuan untuk memberikan rekomendasi pemberian program integrasi CB klien pemasyarakatan an. RY.
Proses untuk mendapatkan CB harus didampingi oleh pihak penjamin yang mampu bertanggung jawab atas cuti bersyaratnya, hal ini dimaksudkan agar terdapat keseriusan dari pihak penjamin mengenai pengusulan Integrasi Klien.
Menyadari hal tersebut, Wiwit Putra, melaksanakan kegiatan observasi ke rumah pihak penjamin untuk memastikan data primer yang diperoleh Wiwit Putra benar adanya.
Mengakhiri observasinya Wiwit Putra berpesan kepada penjamin untuk mengawasi klien pemasyarakatan an. RY agar mengikuti aturan ketika menjalani Integrasi Cuti Bersyarat. (wiet/jbttk/DP)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H