hukum dan pembimbing kemasyarakatan. Berdasarkan hasil kesepakatan Diversi Anak dikembalikan kepada orang tua karena orang tua masih sanggup untuk membina, mengarahkan dan mengawasi anak serta anak tetap dapat menyelesaikan pendidikannya. Pihak pemerintah Desa Kabekelan juga bersedia membina dan mengawasi anak agar tidak melakukan tindak pidana kembali.
Kebumen, Info_PAS, Pembimbing Kemasyarakatan Kelas II Purwokerto Ahli Muda Umi Wakhidah melakukan Pendampingan Diversi di Satlantas Polres Kebumen. Dalam proses Diversi ini dihadiri oleh Anak dan keluarga, pihak keluarga korban, pekerja sosial, penasihat"Pelaksanaan diversi ini dilaksanakan berdasarkan kesapakatan semua pihak, semoga anak dapat melaksanakan kesepakatan diversi dengan baik dan tidak melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan diversi tersebut" Harapan Umi Wakhidah. (UMI/jbbtk/DP)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H