Mohon tunggu...
Bapas Purwokerto
Bapas Purwokerto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pegawai Negeri Sipil
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Balai Pemasyarakatan Kelas II Purwokerto

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwokerto Lakukan Pembimbingan Klien

29 Oktober 2023   16:31 Diperbarui: 29 Oktober 2023   16:38 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Baoas Purwokerto

Purwokerto, Info_PAS_Pembimbing Kemasyarakatan ahli pertama Marsha Anggraeni menerima klien dengan inisial S untuk melaksanakan apel di Balai Pemasyarakatan Purwokerto, belum lama ini.

Sebelumnya Klien S  menjalani pembinaan di Lapas dan memperoleh program integrasi Pembebasan Bersyarat. Klien menyampaikan jika saat ini sedang tidak bekerja namun akan kembali bekerja nantinya dalam proyek pembangunan rumah tetangganya. Pembimbingan terhadap Klien dilakukan berdasarkan program pembimbingan yang telah dibuat berdasarkan hasil assesmen yang telah dilakukan.

Pembimbing Kemasyarakatan mengingatkan Klien untuk menjaga hubungan baik dengan masyarakat dan aktif mengikuti kegiatan di masyarakat. "Laksanakan kewajiban sebagai Klien Bapas sebagaimana kontrak bimbingan yang telah di tanda tangani pada saat lapor" pesan Marsha. Harapan kepada klien juga di sampaikan agar dapat menjadi pribadi yang lebih baik, mampu mengontrol emosi dan semangat bekerja. (MA/jbttk/YR)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun