Mohon tunggu...
Bapas Purwokerto
Bapas Purwokerto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pegawai Negeri Sipil
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Balai Pemasyarakatan Kelas II Purwokerto

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bapas Purwokerto Menerima Lapor Pertama Klien Dari LP Narkotika Purwokerto

29 Oktober 2023   14:57 Diperbarui: 29 Oktober 2023   15:04 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Purwokerto_Info PAS_Klien berinisial MS melaksanakan lapor diri ke Bapas Purwokerto setelah menjalani subsider pengganti denda selama satu tahun (27/10). Klien MS mendapatkan Pembebasan Bersyarat sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI. Sebelumnya klien MS divonis selama 16 (enam belas) tahun denda Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) subsider 1 tahun kurungan karena kasus Narkotika.

Klien telah menjalani pidana di LP Narkotika Jakarta dan saat ini teregister sebagai klien Bapas Purwokerto.
Klien menyatakan kebahagiaannya setelah keluar dari Lapas.

"Saya tidak menyangka akhirnya keluar dari Lapas setelah menjalani sembilan tahun penjara" tukas MS.

MS mendapatkan total remisi sebanyak 45 (empat puluh lima) bulan selama menjalani pembinaan di Lapas karena selama masa pembinaan dirinya tidak pernah bermasalah apalagi sampai masuk ke register F. Lebih lanjut klien berdarah Aceh ini menyampaikan bahwa dirinya akan mulai bertani untuk mengisi kegiatan di sisa hidupnya karena kebetulan dirinya lulus dari STM Pertanian.

Pembimbing Kemasyarakatan kemudian menjelaskan tentang hak dan kewajiban klien selama menjalani bimbingan di Bapas Purwokerto yang akan berakhir pada 09 Mei 2028. Klien menyatakan siap untuk melaksanakan kewajibannya sebagai klien Bapas Purwokerto dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum. (Nurul/jbttk/YR)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun