Bapas Purwokerto setelah menjalani subsider pengganti denda selama satu tahun (27/10). Klien MS mendapatkan Pembebasan Bersyarat sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI. Sebelumnya klien MS divonis selama 16 (enam belas) tahun denda Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) subsider 1 tahun kurungan karena kasus Narkotika.
Purwokerto_Info PAS_Klien berinisial MS melaksanakan lapor diri keKlien telah menjalani pidana di LP Narkotika Jakarta dan saat ini teregister sebagai klien Bapas Purwokerto.
Klien menyatakan kebahagiaannya setelah keluar dari Lapas.
"Saya tidak menyangka akhirnya keluar dari Lapas setelah menjalani sembilan tahun penjara" tukas MS.
MS mendapatkan total remisi sebanyak 45 (empat puluh lima) bulan selama menjalani pembinaan di Lapas karena selama masa pembinaan dirinya tidak pernah bermasalah apalagi sampai masuk ke register F. Lebih lanjut klien berdarah Aceh ini menyampaikan bahwa dirinya akan mulai bertani untuk mengisi kegiatan di sisa hidupnya karena kebetulan dirinya lulus dari STM Pertanian.
Pembimbing Kemasyarakatan kemudian menjelaskan tentang hak dan kewajiban klien selama menjalani bimbingan di Bapas Purwokerto yang akan berakhir pada 09 Mei 2028. Klien menyatakan siap untuk melaksanakan kewajibannya sebagai klien Bapas Purwokerto dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum. (Nurul/jbttk/YR)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H