Purwokerto, Info_Pas- Seorang wanita paruh baya mantan Kades yang pernah tersandung kasus korupsi sekarang menjadi klien Bapas berinisial S pada hari ini menjalankan kewajiban apel yang kedua sejak kepulangannya dari Rutan.
Dalam kesempatan bimbingan tersebut klien menyampaikan kepada PK bahwa dirinya mengucapkan terima kasih bisa menjalani program PB untuk berkumpul dengan keluarga.
Klien sangat berbahagia karena satu Minggu setelah bebas, anak klien yang ketiga melangsungkan pernikahan dan klien bisa mendampingi buah hati memasuki gerbang rumah tangga.
Di sisi lain, klien juga merasa bersedih karena rumah tangga yang klien bangun dalam kondisi di ujung kehancuran. Sebelum klien terlibat masalah hukum, hubungan klien dengan suaminya sudah tidak harmonis bahkan hanya beberapa kali suami mengunjungi klien. Dalam pelaksanaan PB, adik kandung klien yang menjadi penjamin karena keduanya sudah tidak pernah terjalin komunikasi.
Dengan kondisi seperti ini, klien hanya bisa pasrah dan kemungkinan besar yang akan terjadi adalah perceraian. Dalam hal ini, PK memberikan penguatan kepada Klien agar berhati-hati dalam menyikapi dan mempertimbangkan keputusan tersebut. Dapat dilakukan mediasi bersama keluarga agar permasalahan bisa diselesaikan dengan baik. PK juga berpesan agar klien rajin ibadah dan berdoa agar diberikan jalan yang terbaik. (UTK)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H