Mohon tunggu...
Bapas Purwokerto
Bapas Purwokerto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pegawai Negeri Sipil
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Balai Pemasyarakatan Kelas II Purwokerto

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Trend Uang Crypto Berujung Penjara

24 Oktober 2023   09:50 Diperbarui: 24 Oktober 2023   10:24 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Kebumen, Info_Pas- Seiring berkembangnya zaman, digitalisasi uang hingga perbankan semakin lama tak bisa terelakkan. Selama Pandemi Covid19 trend mata uang crypto semakin booming di dunia, termasuk Indonesia. Benefit yang ditawarkan membuat F mulai bermain dan berinvestasi uang crypto, yang pada waktu itu masih berprofesi sebagai TKW di Hongkong. Sekembalinya ke tanah air, F mengembangkan uang crypto untuk menjadi salah satu pilihan investasi yang ditawarkan kepada teman-teman di desanya. Meskipun tinggal di salah satu desa di Kebumen, promosi F ternyata membuahkan hasil, sehingga hampir orang sedesanya melakukan investasi uang crypto lewat F. F juga sering menjadi pembicara di beberapa pulau seperti Sumatra, Jawa dan Kalimantan, hingga mempunyai kanal Youtube sendiri. Hasil investasi yang ditawarkan F sudah banyak dinikmati oleh warga setempat berupa keuntungan  dari bagi hasil yang dijanjikan. Berkembangnya usaha tersebut membuat F mendirikan CV dan melebarkan sayap usahanya. F kemudian membuka usaha toko elektronik dan travel. F menggunakan uang dari investasi uang crypto untuk membuka usaha tersebut dengan tujuan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat.  Manajemen yang buruk dan kurangnya perhitungan saat membuka usaha tambahan tersebut menyebabkan klien mengalami kerugian hingga collapse. Hingga kemudian warga berbondong-bondong untuk menarik dana investasi beserta bagi hasil sesuai surat perjanjian pada saat melakukan investasi. F kemudian dilaporkan oleh seluruh investornya yang merasa dirugikan. Hal tersebut menjadikan F saat ini menjalani pembinaan di Rutan Kebumen karena mendapat vonis dari pengadilan setempat hingga mengajukan banding dengan vonis 15 tahun penjara. "Saya  tidak menyangka bisa masuk penjara karena pada awal perjanjian juga saya menyampaikan risiko kerugian dalam investasi uang crypto" tukas WBP Rutan Kebumen yang berinisial F ini. F divonis karena terbukti melakukan penipuan dan money laundry. (NRL/DP)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun