Manado- (31/05) Dalam pelaksanaan tugas kedinasan, petugas pengamanan wajib berpedoman dalam kode etik dan integritas. Baik etika berorganisasi, melakukan pelayanan terhadap masyarakat, pelayanan kepada WBP, etika dalam menjalin hubungan dengan aparat penegak hukum lainnya  serta etika dalam kehidupan bermasyarakat.
Aris Munandar, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulut dalam materi Kebijakan Pengamanan pada Lapas dan Rutan serta Kode Etik dan Integritas  dihadapan 40 peserta Pelatihan Pengamanan Tingkat Dasar (PTPTD)  Angkatan IX yang diselenggarakan oleh Balai Diklat Hukum dan HAM Sulawesi Utara, mengajak peserta untuk mengikuti dan memahami nilai nilai etik dan integritas yang sudah ditetapkan dalam memberikan pelayanan yang terbaik,  semakin PASTI.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H