Mohon tunggu...
Balai Diklat Kumham Sulut
Balai Diklat Kumham Sulut Mohon Tunggu... Lainnya - Hukum
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hukum

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kemenkumham Raih Indeks SPI 71,92 , Badiklat Kumham Sulut Ikuti Sosialisasi SPI

15 Mei 2024   13:46 Diperbarui: 15 Mei 2024   13:46 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Badiklat Kumham Sulut

Badiklat Kumham Sulut
Badiklat Kumham Sulut

BITUNG- (15/05) Kepala Balai Diklat Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Wahju Prihandono bersama jajarannya melalui aplikasi zoom mengikuti sosialisasi Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2023 dan Mekanisme Pelaksanaan SPI Tahun 2024. Mengalami penurunan Skor SPI Kementerian Hukum dan HAM sebesar 71,92 pada tahun 2023, Plh Sekretaris Itjen, Ika Yusanti menyampaikan harapan dari Inspektur Jenderal, Reynhard Silitonga untuk menjaga integritas serta budaya anti korupsi dan  menjadi insan pengayoman  yang sejati serta menindaklajuti rekomendasi KPK.

Menghadirkan narasumber Timotius Hendrik Partohap dan F. Putra dari Tim Survei Penilaian Integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memaparkan skor SPI Kemenkumham dan perbandingannya dengan kementerian/lembaga lainnya, hasil analisis unit kerja baik secara eksternal maupun internal, peta risiko dan rekomendasi. Kegiatan dilanjutkan dengan metodologi SPI Tahun 2024 dengan pelaksanaan survei bulan Juli hingga Oktober 2024 dimana responden yang terpilih akan dikirimkan link kuesioner daring menggunakan blast WA dan e-mail oleh KPK (terpusat).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun