Mohon tunggu...
BalaiDiklatHukumdanHAMSulut
BalaiDiklatHukumdanHAMSulut Mohon Tunggu... Lainnya - Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara

Pendidikan dan Pelatihan di Bidang Hukum dan HAM

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Badiklat Kumham Sulut Terima Kunjungan Monev KPPN Bitung

13 Desember 2024   10:55 Diperbarui: 13 Desember 2024   10:55 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Badiklat Kumham Sulut
Badiklat Kumham Sulut

Badiklat Kumham Sulut 
Badiklat Kumham Sulut 

BITUNG- (13/12) Kepala Subbagian Tata Usaha, Fetty H. Wantania, menerima kunjungan dari Kepala Seksi PDMS Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)  Bitung , Moh. Ardan Wajidi, bersama Christofel Heski Wurangian dalam rangka pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) di Kantor Balai Diklat Hukum dan HAM Sulawesi Utara.
Kegiatan monev ini dilakukan oleh KPPN Bitung untuk memastikan pelaksanaan anggaran pada satuan kerja (satker) dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kunjungan tersebut, dibahas berbagai hal penting, antara lain:

1.Penggunaan CMS dan Kartu Kredit Pemerintah
Penekanan diberikan pada optimalisasi penggunaan sistem Cash Management System (CMS) serta Kartu Kredit Pemerintah dalam pengelolaan anggaran.

2.Pengelolaan Uang Persediaan (UP)
Evaluasi dilakukan untuk memastikan pengelolaan Uang Persediaan (UP) sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, pembahasan juga mencakup rencana pembayaran gaji untuk tahun 2025. Dengan adanya perubahan struktur organisasi di Kementerian Hukum dan HAM yang kini terbagi menjadi tiga kementerian, kode satuan kerja (satker) pada DIPA 2025 mengalami penyesuaian. Mekanisme pembayaran pun turut mengalami perubahan untuk menyesuaikan dengan struktur yang baru.


Kunjungan ini juga menyoroti pembayaran gaji tenaga alih daya pada Desember 2024. Pembayaran tersebut dilakukan melalui Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) sebagai bagian dari mekanisme pengelolaan anggaran akhir tahun.
Kegiatan monev ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran pada satker, sekaligus memastikan setiap tahapan pengelolaan anggaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun