Manado- (24/07) Aplikasi Sistem informasi Yankomas HAM (SIMASHAM) Â 2.0 merupakan pengembangan dari Aplikasi SIMASHAM sebelumnya, dimana berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 pengembangan dilakukan menyeluruh pada aplikasi dengan probis yang baru sehingga memudahkan masyarakat dalam membuat pengaduan saat terjadi pelanggaran HAM atau tidak terpenuhinya HAM.
Bertempat di Aula Mapalus Kanwil Kemenkumham Sulut, kegiatan ini dihadiri oleh  Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Aris Munandar, para Kepala UPT termasuk Kepala Balai Diklat Hukum dan HAM Sulawesi Utara,Wahju Prihandono, Kepala Bidang HAM Bersama tim dan petugas pos pengaduan dugaan  di wilayah Kanwil Kemenkumham Sulut menyimak dengan serius penyampaian  Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM dan Peraturan Presiden Nomor 60  Tahun 2023 Tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM dari Direktur Pelayanan Komunikasi Hak Asasi Manusia (Yankoham) Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Faisol Ali.
Dilanjutkan dengan penyampaian dari Kepala Subbagian TU Ditjen HAM,Apri terkait pengenalan Aplikasi Sistem informasi Yankomas HAM (SIMASHAM) Â 2.0 mulai dari cara mengakses, menginput data pengaduan, proses disposisi pengaduan, proses tindak lanjut pengaduan hingga menyelesaikan, menghentikan maupun mengaktifkan kembali pengaduan.
Kegiatan ditutup dengan diskusi seputar kasus laporan  pelanggaran HAM di Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) di masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT)