Mohon tunggu...
Bakti Siagian
Bakti Siagian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa hukum dan kader DPC permahi medan

Hobi saya adalah membaca buku dan menuangkan pemikiran pemikiran lewat tulisan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemagaran Laut Tanggerang, Apakah Ada Unsur Pidana?

26 Januari 2025   22:56 Diperbarui: 27 Januari 2025   08:32 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

1.Awal Mula Kasus Pagar Laut Tanggerang

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) provinsi banten,eli susi yanti,pada selasa (7/1/2025)

mengungkapkan,pihaknya pertama kalo menerima adanya aktivitas pemagaran laut pada tanggal 14 agustus 2024.

mengetahui hal itu, DKP Banten segera menindaklanjutinya dengan melakukan pengecekan secara langsung 

pada 19 Agustus 2024. Dalam pengecekannya itu, Eli mencatat, pemagaran laut yang terpantau baru mencapai sekitar

 7 kilometer. “Kemudian setelah itu, tanggal 4-5 September 2024, kami bersama Polsus dari PSDKP.

 (Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) KKP dan tim gabungan dari DKP

 kami kembali datang ke lokasi untuk bertemu dan berdiskusi,” kata dia dikutip dari Kompas.com (8/1/2025).

Pada 5 September 2024, tim dari DKP Provinsi Banten kemudian dibagi menjadi dua kelompok. Fraksi PKS Minta DPR

 Bentuk Pansus Kasus Pagar Laut Satu kelompok langsung mengecek lokasi pemagaran, sementara kelompok lainnya

 berkoordinasi dengan camat dan beberapa kepala desa setempat. Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun