Pertama tama kita bahas apa itu hukum? Hukum adalah serangkaian aturan yang di buat oleh penguasa/pemerintah guna melakukan/menertibkan suatu kondisi di tengah-tengah masyarakat. Hukum modern sendiri terbagi atas dua yaitu hukum publik dan hukum privat, penulis kali ini akan membahas dari segi hukum publik yaitu hukum pidana.hukum pidana kita sendiri masih menggunakan hukum kolonial atau zaman Hindia Belanda walaupun sudah ada KUHP (kitab Undang-Undang hukum pidana) nasional, tapi itu berlaku pada tahun 2026.sekarang penulis akan masuk pada topik utama yaitu pandangan masyarakat terhadap hukum pidana. Sering kali kita lihat bahwa ketika suatu kasus mencuat ke dalam ranah publik (viral) sering kali kita mendengar bahwa opini masyarakat ketika terdakwa masyarakat kecil, mereka merasa bahwa hukuman harus seringan ringannya, akan tetapi jika seorang terdakwa nya orang berada/pejabat publik maka persepsi masyarakat harus lah menghukum seberat berat nya. Ini jelas jelas bertentangan dengan azas atau adagium hukum yaitu equality before the law yaitu persamaan di depan hukum. Terkadang dari beberapa aparat penegak hukum yang mengutamakan kepastian hukum dari pada keadilan juga berdampak pada pandangan buruk terhadap hukum itu sendiri. Jadi menurut penulis titik tengah dari permasalahan ini adalah edukasi secara menyeluruh tentang hukum di ranah masyarakat, aparat penegak hukum haruslah mengutamakan keadilan dibanding kepastian dan juga akuntabilitas, proporsionalitas aparat penegak hukum juga harus di perbaiki guna membangun rasa kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI